Terciduk K9, Warga Malaysia Ini Ternyata Telan 29 Kapsul Sabu di Pelabuhan Ferry Batamcenter

85

BATAM, POSMETROBATAM: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus swallow atau ditelan.

Petugas berhasil mengeluarkan sebanyak 29 kapsul dengan total berat 383 gram itu dari dalam perut seorang pria warga negara asing asal Malaysia.

Memang, perilaku Khairul Fahmi Husein, penumpang yang baru saja turun dari kapal ketika masuk menuju ruang pemriksaan x-Ray pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter, Batam, Kepri ini tiba-tiba membuat petugas curiga hari Jumat 19 Januari itu.

Oleh karenanya, petugas mendatangkan anjing k9 untuk melacak atau mencari keberadaan narkotika yang diduga disembunyikan oleh penumpang penumpang tersebut.

Khairul warga negara Malaysia ini diminta untuk menunjukkan apa saja barang bawaannya. Namun saat itu yang bersangkutan tidak jujur, petugas langsung membawanya ke dalam ruang pemeriksaan.

BACA JUGA:  Ribuan Orang Berdesakan di Depan Pabrik Panel Surya di Batam, Beberapa Orang Terjatuh ke Parit

Akhirnya, setelah diperiksa melalui tindakan medis atau ronsgen, sebanyak 29 kapsul sabu ada dalam perutnya.

Kepada petugas, pelaku akhirnya mengaku, dari 29 kapsul sabu dengan modus swallow tersebut, 26 kapsul masuk dari duburnya dan 3 yang ditelan dari mulutnya.

Ternyata Khairul merupakan satu dari 72 tersangka kasus narkotika yang diungkap jajaran Polda Kepri pada Selasa (30/1). Puluhan tersangka ini merupakan pengungkapan kasus selama satu bulan atau Januari ini.

“Modus swallow dari tersangka Khairul ini merupakan fenomenal baru penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia dan akan dijemput oleh seseorang di Batam. Namun sebelum keluar dari pelabuhan ferry Batamcenter, tersangka ditangkap.(cnk)

BACA JUGA:  Dihitung Ulang, Barang Bukti Narkoba Tangkapan Lantamal IV Batam jadi 2 Ton Lebih