KEPRI, POSMETROBATAM: Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, bertempat di Ballroom Hotel Swiss Bell Harbour Bay Kota Batam, Selasa (28/11).

Rakorwasda ini berlangsung selama tiga hari, tanggal 28 -30 November 2023 dengan mengangkat tema “Pengawasan Efektif Pemerintahan Bersih Masyarakat Sejahtera” diikuti perwakilan BPKP, BPK, Kejati, Polda Provinsi Kepri, Bupati/Walikota, Sekertaris Daerah Kepala Inspektorat, serta kepala sekolah SMA/SMK/SLB se- Provinsi Kepri.

Dalam sambutannya Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan, pemberantasan korupsi yang bersifat preventif telah dilakukan aparat penegak hukum. Meski begitu, banyak pejabat maupun masyarakat yang telah terjerat hukum. Untuk itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dalam menangani kasus korupsi di Kepri.

Menyadari korupsi mempunyai karateristik yang sistematis, kata Ansar, maka diperlukan upaya yang lebih smart dalam mendapatkan informasi untuk mendeteksi dan mencegahnya. Penggunaan teknologi dan metode baru serta pengembangan metode yang telah ada perlu dilakukan.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam: Pembangunan Rempang Terus Berlanjut

Adapun Instrument pengawasan dan audit yang selama ini merupakan Instrument untuk membuktikan fraud dan menghitung dampaknya, perlu di update dan diubah menjadi instrument yang dipergunakan untuk mencegah dan meminimalkan dampak yang mungkin terjadi.

“Karenanya, perlu adanya update metode pengelolaan informasi awal kejadian Fraud. Agar pelaksanaan penugasan pengawasan dan audit dapat digunakan sebagai instrument untuk mencegah Fraud, ” pinta Gubernur.

Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Edi Suryanto mengatakan, penanganan korupsi oleh KPK sejauh ini dilakukan berdasarkan jenis perkara yang masuk dan ditangani. Dimana jenis perkara yang masuk, mulai dari pengadaan barang dan juga jasa, perizinan hingga gratifikasi.

BACA JUGA:  21 Terpidana Kerusuhan Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini

Masih kata Edi Suryanto, jenis perkara lainnya yang ditangani di KPK, seperti pungutan atau pemerasan, penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pencucian uang hingga merintangi penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh KPK.

“Sepanjang KPK menangani perkara, mulai dari tahun 2004 hingga 2023 ini, gratifikasi menjadi yang paling tinggi kita tangani. Kurang lebih 967 kasus atau hampir 65 persen yang ditangani KPK adalah kasus gratifikasi,” jelas Edi Suryanto.

KPK sendiri, tambah Edi Suryanto juga akan terus mendorong peran aktif Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di setiap pemerintah daerah, agar melakukan pengawasan kegiatan yang terukur, sehingga bisa menjalankan setiap tugasnya dengan baik.

“Termasuk kita akan meningkatkan peran dari APIP. Sehingga kita akan memiliki APIP yang berintegritas, baik, berani dan punya kemampuan,” pinta Edi Suryanto.

BACA JUGA:  Segudang Prestasi di Usia Dini

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan, antara Pemerintah Provinsi Kepri oleh Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri yang dalam hal ini diwakili oleh Asdatun Kajati Kepri Eko Riendra Wiranto terkait pembinaan perumahan dan kawasan perumahan.

Dimana Eko Riendra Wiranto berharap, setiap penyerahan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47. Hal itu guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan kedepannya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga disejalankan dengan pemberian Penghargaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Tahun 2022 dan Penyelamatan Keuangan Daerah, yang diberikan kepada pemerintah daerah se- Provinsi Kepri, karena telah berhasil menjadi yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah. (fik/*)