Disnaker Batam Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

84

Batam, Posmetrobatam.co: Perusahaan di Batam dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Jika hal tersebut terjadi, maka karyawan diminta melaporkan ke kantor Disnaker Batam.

Larangan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

“Kami sudah menurunkan surat imbauan ke seluruh perusahaan. Kami menyambut baik aturan ini dan berharap semua pihak mematuhinya,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (27/5).

Meskipun sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Disnaker Batam terkait penahanan ijazah, Rudi mengakui bahwa dalam beberapa kasus ditemukan ijazah milik karyawan di perusahaan.

BACA JUGA:  Pendaftar Pelatihan Kerja Gratis di Disnaker Batam Membludak, 125 Peserta yang Diterima

“Ketika kami tanya pihak perusahaan menjelaskan bahwa karyawan menitipkan ijazahnya karena khawatir hilang, misalnya yang masih tinggal di kos atau sering pindah tempat tinggal,” katanya.

Namun demikian Rudi menegaskan, apabila ada pelamar atau karyawan yang merasa dokumennya ditahan tanpa persetujuan, mereka dapat langsung melapor ke Disnaker.

“Silakan datang dan sampaikan ke kami,” ujarnya.

Untuk kasus karyawan yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), lanjut dia, pengawasan tidak dilakukan oleh Disnaker Batam secara langsung.

“Intinya, penahanan ijazah tanpa persetujuan karyawan adalah pelanggaran. Jika ada, jangan ragu untuk melapor,” ujar Rudi Sakyakirti.(ant)