Sidang Perkara “Jual” Barang Bukti Sabu Eks Polisi Polresta Barelang, Ditanya Hakim Saksi Jawab tak Tahu

114

Posmetrobatam.co: Dua saksi dari Polda Kepri mencabut keterangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda bersama sembilan anggotanya, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2).

Kedua saksi yang dihadirkan di persidangan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Muhammad Hamdan dan Rinaldi Manurung, anggota Diresnarkoba Polda Kepri.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, yakni Tiwik sebagai ketua, Douglas dan Andi Bayu sebagai anggota 1 dan 2. Total ada 12 terdakwa dalam perkara ini, terdiri atas 10 mantan anggota Satresnarkoba Barelang, dan dua orang sipil.

Keduabelas terdakwa terdiri atas 10 mantan anggota polisi, yakni Kompol Satria Nanda, Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya dan Junaidi gunawan. Dua orang lainnya, Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

BACA JUGA:  Dikawal Ketat, 11 Mantan Polisi Satresnarkoba Polresta Barelang segera Disidang

Persidangan dilaksanakan dengan pemisahan berkas. Pada sidang tersebut, tujuh terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda mendapat kesempatan pertama untuk mendengar keterangan saksi, meminta saksi Rinaldi Manurung untuk memberikan keterangan pertama, dengan alasan sebagai saksi pelapor.

Dalam persidangan majelis hakim menggali keterangan terkait laporan polisi yang pelapornya adalah saksi Rinaldi. Hakim menanyakan, apakah saksi mengetahui, mendengarkan, merasakan dan mengetahui langsung peristiwa pidana menjual sabu seberat 1 kg oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Tahu kronologi penjualan sabu 1 kg itu,” tanya hakim Tiwi. “Tidak tahu yang mulia,” jawab Rinaldi.

Dalam kesaksiannya, Rinaldi menyampaikan bahwa dirinya bersama enam anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Azis Martua Siregar di sebuah kos-kosan kawasan Nagoya pada 5 Agustus 2024.

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat, di mana Rinaldi tidak tahu siapa nama pemberi informasi. Sedangkan Rinaldi saat penangkapan mengetahui bahwa Azis merupakan mantan anggota Polri.

BACA JUGA:  Polres Karimun Amankan 11,6 Kg Sabu-sabu, Pelaku Diburu hingga ke Riau

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Rinaldi melaporkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang kepangkatan lebih tinggi darinya.

Karena banyak menjawab tidak tahu dan lupa, majelis hakim meragukan keterangan Rinaldi yang tertuang di BAP, hingga tim penasehat hukum Shigit Sarwo Edhi yang diketuai Indra Sakti mendesak Rinaldi apakah tetap pada keterangan BAP atau mencabutnya.

Dalam persidangan itu, Rinaldi mengaku bahwa laporan model A tersebut dan keterangan yang diberikan di BAP merupakan perintah Wadiresnarkoba Polda Kepri. Di mana dalam BAP tersebut, Rinaldi menyebutkan nama terlapor, kronologi serta jumlah barang bukti.

Namun, semua keterangan itu tidak dia dengar, dia lihat dan ketahui langsung, melainkan berdasarkan laporan penyidik. Termasuk barang bukti 1 kg sabu yang disebutkan di BAP juga tidak ada ditemukan.

BACA JUGA:  Sidang Dugaan Penjualan Barang Bukti Sabu Digelar hingga Malam Hari, Propam Polda Kepri Beri Kesaksian

Saksi kedua, Muhammad Hamdan juga mencabut keterangan BAP-nya, dan menyatakan keterangan yang di persidangan sebagai keterangan yang sesungguhnya.

Kedua saksi tersebut sama-sama mengaku hanya mengetahui tindak pidana dan kronologi penangkapan terhadap perkara Azis Martua Siregar, dan tidak mengetahui kronologi 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Pengakuan para saksi ini diamini oleh tujuh terdakwa eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yang dengan tegas mengatakan mereka tidak ditangkap oleh Propam, melainkan dipanggil menghadap.

Tim penasehat hukum para terdakwa mengaku lega dengan keterangan para saksi, dan siap untuk membuktikan di persidangan bahwa kliennya bisa bebas dari hukuman.

“Kami berharap majelis hakim cermat dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini,” kata Indra Sakti, pengacara Shigit Cs.
Sidang berikutnya dilanjutkan Senin (3/3) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.(ant)