20 Korban Tewas Kasus Tanker Meledak di PT ASL Shipyard dapat Santunan Rp 600 Juta sampai Rp 1,2 Miliar

255

Kepri, Posmetrobatam.co: Seluruh korban meninggal dalam kecelakaan kerja kebakaran dan meledaknya kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam telah mendapatkan dana santunan yang diserahkan kepada pihak keluarga.

Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya mengatakan, uang santunan itu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan insentif dari perusahaan galangan kapal tempat para korban bekerja. Masing-masing keluarga korban dapat santunan senilai Rp600 juta sampai Rp1,2 miliar.

“Total, ada 20 korban meninggal dalam insiden kebakaran kapal galangan di Batam sejak Juni sampai Oktober 2025,” kata Dicky, Sabtu (27/12).

Dicky menyebut pihaknya sempat memberikan sanksi berupa penutupan operasional perusahaan galangan kapal terbakar yang belum memenuhi hak-hak korban sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di Kepri Disemarakkan Tabligh Akbar dan Santunan Yatim Piatu

Dia menyebut tingkat kecelakaan kerja di Kepri sepanjang 2025 memang didominasi terjadi di Batam, karena memiliki kawasan industri terbanyak dibanding kabupaten/kota lainnya.

Menurutnya, kasus kecelakaan kerja di Batam, paling banyak terjadi pada sektor galangan kapal. Mulai dari luka ringan, berat hingga meninggal. Beberapa kasus kecelakaan lainnya juga terjadi di jalan raya, yakni ketika berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja.

Dicky menegaskan, Disnakertrans melalui Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama di galangan kapal guna mencegah kasus kecelakaan kerja berulang terjadi.

Pihaknya rutin mengingatkan sekaligus mengevaluasi kawasan-kawasan industri galangan di Batam yang belum menerapkan K3 sudah sesuai SOP, termasuk sertifikasi pekerja yang sesuai standar industri agar segera melengkapinya.

BACA JUGA:  Kolonel Pnb Rony Widodo Resmi Menjabat Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah

Menurutnya, keselamatan kerja sulit terwujud ketika pekerja tidak memiliki sertifikasi pekerjaan, sehingga menjadi tugas pengawas ketenakerjaan memastikan perusahaan harus mematuhi K3.

“Misalnya, pekerja mengecat kapal pada ketinggian 20 meter, maka harus memiliki sertifikasi holding. Kalau tak ada sertifikasi itu bisa memicu kecelakaan kerja,” ujarnya.

Dicky turut mengingatkan perusahaan galangan untuk meningkatkan aspek keselamatan pekerja, di antaranya menggunakan blower sebagai alat keselamatan krusial untuk mencegah kebakaran dan ledakan dengan memastikan ventilasi yang memadai di ruangan tertutup.

Selain itu, menerapkan personal detektor pekerja sebagai alarm ketika ada titik api atau ledakan, pekerja bisa menjauh dari potensi bahaya tersebut.

“Paling penting ialah memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan perlindungan kecelakaan kerja,” tandasnya.

BACA JUGA:  Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko Resmi Jabat Komandan Lantamal IV Batam

Seperti diketahui, kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard di Batam bukanlah yang pertama.

Dalam kurun waktu 2025 terjadi kebakaran pada 24 Juni 2025, mengakibatkan 4 pekerja meninggal dunia dan 5 lainnya luka-luka.

Lalu, pada 15 Oktober 2025 hal serupa terjadi yang menyebabkan 16 pekerja meninggal dan luka-luka. Sehingga total dari dua kejadian tersebut, 20 pekerja tewas.

Namun jauh sebelumnya yakni pada 2017 juga hal serupa terjadi sehingga mengakibatkan pekerja kehilangan nyawa. Sedangkan peristiwa yang terjadi pada Oktober masih ditangani jajaran Polresta Barelang.(ant)