Batam, Posmetrobatam.co: Sebelas awak kapal yang menyelundupkan narkoba lewat perairan Kepulauan Riau (Kepri) merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional. Termasuk di dalamnya para pelaut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, 11 awak kapal tersebut berasal dua kasus penyeludupan narkoba menggunakan kapal asing, yakni Kapal Motor (KM) Sea Dragon Tarawa membawa 2 ton sabu dan KM The Aungtoetoe99 membawa 1,2 ton kokain serta 768 kg sabu. Mereka terdiri atas 4 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar dan 3 warga negara Thailand.
“Para tersangka kasus penyeludupan narkotika yang berasal dari berbagai negara seperti Indonesia, Myanmar dan Thailand ini merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional,” kata Hukom di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin (26/5).
Dia menjelaskan, para tersangka merupakan pekerja sektor pelayaran yang direkrut oleh jaringan sindikat narkoba internasional untuk mengirimkan narkotika dengan menggunakan kapal ke berbagai negara dengan imbalan upah kerja yang lebih besar dari upah pada umumnya.
“Para tersangka tergiur upah sebesar 50 ribu bath atau setara Rp24 juta per trip dan tambahan bonus sebesar 3.000 dolar AS atau sebesar Rp50 juta,” katanya.
Mantan Kadensus 88 Polri itu mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, bahwa mereka menyadari perbuatan yang dilakukan merupakan tindak kejahatan namun karena tergiur dengan imbalan tidak memikirkan dampak hukum yang akan diterimanya.
“Mereka tidak mempertimbangkan hukum yang berlaku yang akan menjerat mereka karena mereka tergiur dengan upah yang lebih besar,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan, kedua kasus penyeludupan tersebut saat ini penyidikannya ditangani oleh BNN. Ini merupakan pengungkapan yang kedua kalinya penyeludupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kepri di bulan Mei 2025.
Kasus pertama diungkap oleh Lantamal IV, pada Selasa (13/5), menangkap Kapal The Aungtoetoe99 di Selat Durian, Kabupaten Karimun, membawa 1,2 ton kokain dan 768 kg sabu. Terdapat lima awak kapal, terdiri atas empat warga negara Myanmar, yakni UTT, AKO, KL, dan S serta dua warga Thailand, sebagai nahkoda berinisial KS.
Dalam kurung waktu tujuh hari tepatnya Rabu (21/5), tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Al kembali menggagalkan upaya penyeludupan 2 ton sabu menggunakan KM Sea Dragon Tarawa, terdapat empat awak kapal terdiri atas 4 warga negara Indonesia dengan nama Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir. Kedua, dua warga negara Thailand bernama Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube.
Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan yang hadir dalam konferensi pers di Tanjung Uncang menyoroti tentang bahaya serta jeratan narkoba bagi bangsa Indonesia seperti pelaut yang tergiur upah pengiriman narkoba.
“Sudah dijelaskan bagaimana dengan mudahnya warga negara Indonesia terpengaruh dengan upah Rp50 juta dan Rp30 juta, memanfaatkan profesi mereka sebagai pelaut dan dimanfaatkan untuk menyeludupkan barang-barang terlarang tersebut,” kata Hasan.(ant)