Batam, posmetrobatam.co: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 30 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ketegasan ini disampaikan, Diky Wijaya, Senin (26/1) sore. Penemuan ini saat timnya melakukan pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri mengawasi delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut pada Rabu (7/1/2026).
Diky Wijaya, mengatakan pihaknya melaksanakan pengawasan berdasarkan Surat Tugas Kepala Disnakertrans Kepri Nomor 500.15.16.1/14/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
“Tim kami melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia menegaskan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan total 52 TKA bekerja di delapan perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, 21 orang memiliki RPTKA, sedangkan 31 orang bekerja tanpa RPTKA.
Diky menjelaskan, pelanggaran penggunaan TKA tanpa RPTKA terjadi di dua perusahaan, yaitu PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 orang TKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu orang TKA. Enam perusahaan lainnya mematuhi ketentuan penggunaan TKA.
Dia menambahkan, mempekerjakan TKA tanpa RPTKA melanggar Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan TKA.
Sebagai tindak lanjut, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang melanggar, dan merekomendasikan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuau prosedur, tim kami akan terus mengawasi penggunaan TKA secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan penciptaan iklim usaha yang tertib, adil, serta berkelanjutan di Kepri,” ucapnya mengakhiri. (hbb)









