BATAM, POSMETROBATAM: Sempat heboh. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, ketok palu, Senin 9 Oktober 2023 lalu. Namun Tommy terpidana kasus balpres atau penyelundupan pakaian bekas impor di Batam ini masih berkeliaran.

Publik bertanya, kenapa bos ‘seken’ itu belum ditahan? Sebab, kasus penyelundupan balpres tersebut menjadi atensi pemerintah pusat, khususnya di kota Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Andreas Tarigan kalau Tommy selaku Direktur
PT Yeakin Sumber sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam pada hari Rabu 25 Oktober 2023. “Yang bersangkutan menyerahkan diri,” kata Andreas dikonfirmasi POSMETRO.

Andreas menjelaskan, Tim Pidana Umum (Pidum) mengeluarkan surat perintah eksekusi pada Selasa
17 Oktober 2023. Yakni sehari setelah perkara incrah pada Senin 16 Oktober 2023. Setelah adanya surat tersebut, tim eksekusi langsung mengirim surat pemanggilan agar terpidana memenuhinya.

BACA JUGA:  Barang Kuno Peninggalan Zaman Dinasti dan Kerajaan Lingga Ada di Museum Linggam Cahaya

Dimana Tommy yang sempat menjadi tahanan rumah akan menjalani sisa tahanan dari vonis 1 tahun dan 5 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pihaknya menilai, terpidana Tommy cukup kooperatif setelah menerima surat panggilan dari Kejari Batam untuk dieksekusi. Tommy langsung menyerahkan diri ke Lapas Batam melalui tim jaksa eksekusi Kejari Batam.

“Terpidana menyerahkan diri dengan langsung datang ke Lapas, didampingi petugas eksekusi Kejari Batam,” imbuh Andreas. Tapi sebelum ditahan, terlebih dahulu terpidana menjalani proses administrasi serta penandatanganan surat eksekusi.
“Terpidana menyerahkan diri jam 11 pagi dalam kondisi sehat. Usai menjalani proses administrasi, terpidana Tommy langsung ditahan,” jelasnya.

Sementara, untuk terpidana Rini Yulianty yang merupakan pendiri perusahaan PT Yeakin Sumber belum bisa diesekusi karena sedang sakit. “Karena itu, yang bersangkutan minta waktu hingga akhir bulan untuk masa pemulihan. Atas rasa kemanusiaan kami memberi waktu hingga akhir bulan, untuk nantinya terpidana menyerahkan diri,” jelas Andreas.

BACA JUGA:  Gubernur Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Natuna

Diketahui, kasus yang menjerat dua bos ‘seken’ di Batam ini akhirnya inkrah atau berkekuatan tetap.
Jaksa penuntut dalam hal ini tidak melakukan upaya banding. Tommy dan Rini divonis 1 tahun 5 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. (cnk)