Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 20 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam bebas bersyarat, setelah menerima Surat Keterangan Integrasi pada Senin (25/8).
Kepala Rutan Kelas II A Batam, Fajar Teguh Wibowo, Selasa (26/8) mengatakan, pembebasan bersyarat ini bagian dari hak integrasi yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik serta telah mengikuti program pembinaan dengan serius,” kata Fajar.
Sebelum bebas, para warga binaan diberikan pengarahan terlebih dahulu dan pembekalan oleh petugas Rutan Batam. Supaya, para warga binaan yang bebas siap beradaptasi di tengah keluarga dan masyarakat.
Dia menjelaskan, program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat (integrasi) tidak hanya menjadi wujud pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan agar kembali menjadi masyarakat yang berguna, taat hukum, dan bertanggung jawab.
Dengan adanya kebijakan integrasi atau pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini, Fajar berharap warga binaan yang bebas dapat menunjukkan perubahan positif serta ikut berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Diharapkan setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” kata Fajar.
Sebelumnya pada 17 Agustus lalu, sebanyak 35 warga binaan atau narapidana Rutan Batam langsung bebas setelah menerima remisi 17 Agustus dan remisi dasawarsa.
Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Batam sebanyak 1.020 orang. Jumlah ini bertambah setelah mendapat kiriman tahanan dari BNN Kepri sebanyak 24 orang pada Jumat (22/8).(ant)