Batam, Posmetrobatam.co: Praktik judi online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi, Kota Batam, terbongkar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang tunai Rp1. 001. 460.000 Miliar beserta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Pengungkapan disampaikan dalam
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono membongkar didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian dan Kasi Humas Budi Santosa bersama jajaran terkait, Senin (25/5).
Anggoro menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Cyber Control Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi terkait aktivitas judi online di wilayah Batam, Kamis (21/5)
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas perjudian online yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Golf Residence, Sukajadi, Kota Batam.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga pelaku terdiri dari satu pria dan dua perempuan sedang mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard sejumlah situs judi online, yakni MPO999.com, Malbacknew.com, dan 1MPOmega.com.
“Ketiganya melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari masing-masing situs perjudian online tersebut,” kata Anggoro.
Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan Perumahan Taman Golf Residence Sukajadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online tersebut. Ketiganya, menyiapkan tiga situs perjudian beserta sistem pembayarannya yang diperoleh dari perusahaan induk di Filipina.
Sementara, Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian menambahkan, dalam menjalankan bisnis ilegal itu, HR memperoleh pembagian keuntungan sebesar 80 persen, sementara perusahaan induk menerima 20 persen.
Tak hanya itu, HR juga mengendalikan sejumlah pekerja di Kamboja yang bertugas sebagai marketing, admin, dan customer service untuk mempromosikan situs judi online sekaligus mencari pemain baru.
Sementara itu, HL dan ET bertugas di bagian keuangan. Keduanya menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, mencatat arus pemasukan dan pengeluaran, hingga membuat laporan keuangan bulanan untuk diserahkan kepada HR.
“Para pelaku sengaja memilih rumah mewah sebagai lokasi operasional agar aktivitas mereka tidak mudah dicurigai aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor, empat unit token Bank BCA, dua paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000.000.
“Uang Rp1 Miliar hasil operasi selama tiga hari. Pelaku melakukan aktivitasnya sudah 2 tahun di tahun 2024 lalu. Pelaku dalam melakukan aksinya sudah pindah-pindah lokasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(hbb)









