Batam, Posmetrobatam.co: Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam membahas berbagai rencana strategis menyangkut arah kebijakan dan perencanaan kerja DPRD tahun 2026.
Rapat digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Budi Mardiyanto, Rabu (24/9).
Rapat diikuti oleh seluruh unsur pimpinan alat kelengkapan DPRD, mulai dari pimpinan DPRD, komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), hingga anggota Bamus sendiri yang tercatat sebagai alat kelengkapan dengan jumlah anggota terbanyak.
Kebijakan dan perencanaan kerja DPRD tahun 2026. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 42, yang mengatur peran vital Bamus dalam koordinasi agenda dan kegiatan DPRD.
“Rapat kira gelar karena menghimpun masukan-masukan terkait agenda kegiatan pada tahun depan dari seluruh alat kelengkapan DPRD. Nantinya, rencana kerja kita bawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan,” ujar Budi Mardiyanto.
Bamus memiliki tugas penting seperti mengoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda satu tahun masa sidang, serta memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD terkait pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, Bamus juga menetapkan jadwal rapat DPRD, memberi saran untuk memperlancar kegiatan kelembagaan, serta dapat merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
Tak hanya itu, Bamus juga memiliki wewenang meminta atau memberi kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya. Sesuai aturan, Bamus diwajibkan menggelar rapat minimal dua kali dalam sebulan guna merespons dinamika internal DPRD maupun aspirasi masyarakat Batam.
“Kita berharap dapat menyusun rencana kerja tahun 2026 secara lebih terarah, terukur, serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan suara masyarakat,” pungkasnya. (hbb)









