2 Kapal Vietnam Ketahuan Mencuri Ikan Kabur Ditangkap di Perairan Natuna

160

Posmetrobatam.co: Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Kapal tersebut kedapatan melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Batam, Sabtu (24/5), mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi nelayan setempat tentang banyaknya kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Natuna.

“Penegakan hukum ini wujud nyata hadirnya negara menjaga perairan kita dari pencurian ikan, dan respon cepat laporan masyarakat,” kata Ipunk.

Dari kedua kapal tersebut, kata dia, diamankan 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda kapal.

Penangkapan dua kapal ikan Vietnam tersebut dipimpin langsung oleh Ipunk menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinakhodai Muhammad Ma’ruf dan KP. Orca 02 dengan nakhoda yaitu Ilman Rustam pada Jumat (23/5).

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Raih Penghargaan Peringkat I Pemanfaatan Srikandi Secara Nasional

Dia memastikan kedua kapal ikan Vietnam tersebut mencuri ikan di perairan utara Natuna, sehingga ditindak tegas.

Dalam penindakan ini, kata dia, petugas PSDKP melakukan tegas dan terukur, dengan memberikan peringatan ke udara, lalu ke laut. Satu kapal sempat kabur, tapi berhasil dikejar oleh Orca 3 hingga akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

“Kami melakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” kata Ipunk.

Selain mencuri ikan, kata Ipunk, kapal Vietnam tersebut menggunakan jenis alat tangkap pair trawl, yang dilarang di perairan Indonesia. Alat tangkap tersebut bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan.

BACA JUGA:  Oknum Polisi dan Istri Ditangkap Polda Kepri di Kosan Seipanas Atas Kasus Narkoba

Ipunk menyebut kapal ini sempat memindahkan isi tangkapannya ke kapal yang lebih besar yang ada di wilayah perbatasan. Dari kapal tersebut masih tersimpan 70 Kg ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Nilai ikan curian tersebut ditaksir Rp61,4 miliar.

Selanjutnya kapal dan ABK diamankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses secara hukum. Sampai menunggu putusan pengadilan.

Terakhir, 18 April 2025, KKP juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepri.

Sebanyak 30 orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Saat ini sedang berproses persidangan untuk nakhoda kapal. Sementara, 30 anak buah kapalnya dalam proses deportasi ke negara asal.(ant)

BACA JUGA:  Tiga Tersangka Kasus TPPO di NTT Ditangkap di Batam