Main Narkoba dan Handphone, 57 Napi di Kepri Dipindahkan ke Nusa Kambangan

507

Kepri, Posmetrobatam.co: Sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran yang dilakukan yakni bermain narkoba dan handphone, 57 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) di Kepri dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/8).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar mengatakan, warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga lapas di wilayah Kepri, yaitu Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Aris, Sabtu (23/8).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan menyebutkan, warga binaan tersebut diterima di Nusakambangan pada Jumat (22/8) pukul 21.30 WIB, dan langsung dilaksanakan administrasi penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA:  Perkuat Stabilitas di Perbatasan, Kemenko Polkam dan Lanud Hang Nadim Gandeng Media Lokal Kepri

Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, total ada lebih dari seribu narapidana risiko tinggi dan melakukan pelanggaran yang telah dipindahkan ke Nusakambangan.

“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” kata Rika.

Dia menyebut langkah pemindahan warga binaan high risk yang telah melakukan pelanggaran adalah salah satu upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari pelanggaran.

Khususnya, lanjut dia, yang menjadi atensi akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yakni zero narkoba dan ponsel atau handphone (hp).

”Tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan hp,” katanya menyitir pernyataan yang kerap dilontarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.(ant)

BACA JUGA:  Pemkab Natuna Perkuat Kapasitas Aparatur dan Masyarakat dalam Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak