Batam, posmetrobatam.co: Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun dalam satu hari dan menangkap empat tersangka dari jaringan berbeda, Kamis (23/4/2026).
Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal menangkap seorang pria berinisial HA alias A (45) di rumahnya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

Petugas menggeledah lokasi dengan disaksikan warga setempat dan menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 4,5 gram. Pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam tas kecil dan dompet cokelat, lengkap dengan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa tim melanjutkan operasi pada malam hari di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menangkap dua pria berstatus mahasiswa, FM alias F (28) dan IP alias A (26), di Perumahan Dangmerdu Indah.

Petugas menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok yang dibawa IP. IP mengaku memperoleh barang tersebut dari FM. Tim kemudian menggeledah rumah FM dan menemukan delapan bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram di kamar dan dapur.
Pengungkapan ini membuka jalur ke pemasok di atasnya. FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P.

Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap PPA alias P (30) sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing. Meskipun tidak menemukan narkotika siap edar, petugas menyita dua unit timbangan digital dan satu pak plastik bening kosong yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan The New English Dictionary di kamar tersangka.

Polisi menduga PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (hbb/*)









