15 Ranperda dalam Propemperda 2026 Ditetapkan DPRD dan Pemko Batam

201

Batam, Posmetrobatam.co: Sedikitnya 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026 ditetapkan.

Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko)
dalam rapat paripurna, Rabu (22/10).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, M. Putra Pratama Jaya, menjelaskan bahwa penyusunan propemperda ini menjadi instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Pembentukan peraturan daerah memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, seluruh tahapan penyusunan harus dilaksanakan sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan,” kata Putra.

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Tuntaskan Blankspot dan Dorong Kawasan AI Nasional di Bintan

Lebih lanjut, Putra menjelaskan bahwa propemperda tahun 2026 disusun berdasarkan usulan dari DPRD dan Pemkot Batam, dengan total 15 ranperda. Dari jumlah tersebut, 10 ranperda diusulkan oleh Pemko Batam dan 5 ranperda merupakan inisiatif DPRD.

Berikut daftar ranperda yang akan dibahas dalam propemperda Kota Batam 2026. Dengan rincian untuk Semester I yakni, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam – DPRD Kota Batam, Penataan Kampung Tua – Pemko Batam, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pemko Batam, Pengelolaan Barang Milik Daerah – Pemko Batam

Kemudian, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah – Pemko Batam, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah-Pemko Batam, Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi – DPRD Kota Batam, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 – Pemko Batam, Ketertiban Sosial-Pemerintah Kota Batam, dan Rencana Pengembangan Industri Kota – Pemko Batam.

BACA JUGA:  DPRD Kota Batam Gelar Syukuran 25 Tahun Pengabdian

Sementara, untuk semester II di antaranya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun 2026 – Pemko Batam, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)- DPRD Kota Batam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun 2027 – Pemko Batam, Bantuan Hukum bagi Masyarakat – DPRD Kota Batam, dan Penanggulangan HIV/AIDS – DPRD Kota Batam

DPRD Kota Batam berharap pelaksanaan propemperda tahun 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dengan memperhatikan skala prioritas serta kebutuhan masyarakat.

“Dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, kami berharap setiap peraturan daerah yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan,” tutup Putra.(hbb)

BACA JUGA:  Suryanto Soroti Pembangunan Drainase Kerap Diabaikan, di Saat Pelebaran Jalan