DPRD Batam Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Dapur 12 dengan PT Starindo

61

Batam, Posmetrobatam.co: Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Kavling Tribuana Dapur 12, Sei Pelunggut, Sagulung, Kamis (21/5), terkait polemik penerbitan Peta Lokasi (PL) milik PT Starindo Arijaya Property yang dinilai merugikan masyarakat.

RDP dipimpin anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, Jimmi Siburian, Tumbur Hutasoit, dan Jimmi Simatupang. Dalam forum tersebut, warga melalui kuasa hukumnya, Ali Akbar Haholongan Siregar, menyampaikan sejumlah keberatan dan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan PL.

Ali Akbar menegaskan, warga hanya memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang telah mereka tempati sejak 2018–2019, jauh sebelum PL disebut terbit. Ia mengaku kecewa karena hingga kini masyarakat merasa belum mendapatkan keadilan.

Menurutnya, penerbitan PL seharusnya mengacu pada prinsip clear and clean. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang tinggal dan memiliki bangunan permanen di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Dino Siap Perkuat Layanan Kesehatan Ibu-Anak di Kepri

“Rumah warga bukan bangunan liar atau rumah papan. Banyak yang sudah permanen, berkeramik, memiliki fasilitas air dan listrik,” katanya.

Ia juga menyoroti nilai ganti rugi yang dinilai tidak manusiawi. Warga disebut hanya menerima tawaran mulai Rp3 juta hingga Rp13 juta per rumah.

Saat ini sekitar 20 kepala keluarga terdampak. Warga juga menolak stigma “bangunan liar” yang dinilai menyudutkan masyarakat. Dalam RDP tersebut, ia juga mempertanyakan transparansi BP Batam terkait proses penerbitan PL. Awalnya warga mengetahui PL terbit pada 2024, namun dalam rapat terungkap izin itu sudah keluar sejak 2021.

“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat ke BP Batam untuk meminta penjelasan, tetapi tidak pernah mendapat jawaban,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kloter 3 Batam Mendarat di Hangnadim, Jamaah Haji Kelelahan Pakai Kursi Roda

Warga juga meminta BP Batam turun langsung melihat kondisi masyarakat di lapangan, bukan justru mengerahkan Satpol PP yang dianggap identik dengan penggusuran.

“Kami ingin didengar dan diperhatikan. Kehadiran Satpol PP selama ini dipahami warga sebagai ancaman penggusuran,” katanya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum PT Starindo Ari Jaya menjelaskan perusahaan telah mengantongi PL sejak 2021 dengan luas sekitar 20 ribu meter persegi. Pihak perusahaan mengaku sudah melakukan pendataan dan upaya pembebasan lahan terhadap bangunan warga.

Menurut pihak perusahaan, dari total area tersebut terdapat sekitar 17 hingga 18 rumah dan beberapa bangunan lainnya. Namun proses pembebasan lahan belum mencapai kesepakatan karena warga meminta nilai ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter, sedangkan perusahaan hanya sanggup sekitar Rp200 ribu per meter.

BACA JUGA:  18 Orang ASN Terhitung Tanggal 1 Juni Mulai Purna Tugas

Karena tidak tercapai mufakat, persoalan kemudian diserahkan kepada tim terpadu dan dibahas dalam RDP bersama DPRD Batam.

Usai mendengarkan seluruh penjelasan, anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, meminta perusahaan kembali membuka ruang musyawarah dengan warga agar persoalan tidak berlarut.

“Kalau bisa ada kesepakatan antara perusahaan dan warga, sebaiknya tidak perlu ada RDP lanjutan. Yang hadir hari ini baru tiga perwakilan warga, jadi kami juga ingin mengetahui sikap warga lainnya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Tumbur Hutasoit meminta perusahaan menyelesaikan persoalan secara baik-baik mengingat warga sudah lama menempati lahan tersebut.(hbb)