Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Masyarakat diminta mengecek status kepemilikan lahan dan mengurus segala perizinan serta, sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan. Hal ini agar terhindar dari permasalahan tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan.
Sekda Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Zulhidayat, Senin (21/4), menyampaikan himbauan hal itu untuk menyikapi adanya konten video dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, yang beredar di media sosial.
Sekda menyebut, pemkot mendukung upaya pemberantasan dan tidak akan memberi toleransi kepada mafia lahan, namun di sisi lain pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, yang diperoleh secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Makanya, ia menyarankan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, sebaiknya masyarakat memastikan bahwa lahan yang akan dibangun itu aman, sehingga dana yang telah dikeluarkan untuk membangun rumah atau bangunan di atas suatu lahan tertentu tidak diklaim oleh pihak lainnya di kemudian hari.
“Artinya lahan itu memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan instansi pemerintah,” ungkapnya.
Dikatakannya pada beberapa titik di wilayah Tanjungpinang, terlihat lahan-lahan tidak terawat yang terkesan seolah tidak ada pemiliknya, namun hal itu tidak lantas dapat diartikan bahwa tidak ada pemilik atau pihak-pihak yang menguasainya.
Apalagi di sebagian wilayah Tanjungpinang juga terdapat lahan bekas pertambangan yang belum dikelola kembali dan terlihat terlantar, sehingga bisa saja lahan yang terlihat belum diolah itu dimiliki oleh pemerintah daerah atau instansi pemerintah lainnya.
“Sayang jika kita sudah mengeluarkan biaya untuk membangun, tapi suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara sah. Oleh sebab itu, sebaiknya pastikan soal kepemilikan lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan,” tandasnya.(ant)