Batam, Posmetrobatam.co: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Sebanyak 7 orang dibekuk polisi dengan kerugian korban mencapai Rp 16 miliar.
“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SA hendak mengubah sertifikat tanah analog ke digital di kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025,” kata Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, Kamis (3/7).
Saat dicek petugas, sertifikat tanah tersebut tidak terdata di BPN dan diduga palsu.
Pihak Kantor Pertanahan Tanjungpinang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi guna diselidiki.
“Kemudian diamankan tujuh orang sindikat pelaku pemalsuan sertifikat tanah. Mereka masing-masing berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY,” ujarnya.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur hingga ada yang mengaku sebagai satgas mafia tanah.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menambahkan para pelaku telah melakukan aktivitas pemalsuan sertifikat tanah sejak tahun 2023. Sindikat itu telah mencetak 44 sertifikat tanah palsu.
“Sertifikat yang diduga palsu total sebanyak 44 sertifikat dan dokumen lainnya. Ini tersebar di Batam Tanjungpinang dan Bintan,” kata Ade.
Kemudian korban sindikat tersebut berjumlah 247 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 16 miliar.
“Didapati yang menjadi pemohon atau korban dari pembuatan sertifikat dokumen palsu sebanyak 247 orang. Itu terdiri dari peorangan maupun berbadan hukum. Kerugian para korban capai Rp 16 miliar,” ujarnya.
Kini para pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya: mulai dari pemalsuan surat, penipuan, turut serta dalam kejahatan hingga perbuatan berlanjut dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(cnk)