Buronan Interpol Jepang Diburu Sampai ke Batam

69

BATAM, POSMETROBATAM: Pelarian Yusuke Yamazaki (43) warga negara Jepang terhenti di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, kota Batam.

DPO Interpol kasus penipuan ini terciduk oleh petugas Satpolairud Polresta Barelang saat hendak masuk ke Malaysia secara ilegal pada akhir Januari lalu.

Di negara asalnya, pria berusia 43 tahun ini melakukan penipuan deviden pada perusahaan di bidang peternakan Nishiyama Farm, kota Aikawa, provinsi Okayama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, selama berada di Indonesia.

“Yasuke menggunakan identitas bernama Hajime Hatanaka dengan nomor paspor mu9811812. Masuk ke Indonesia sejak 2 April 2021 melalui bandara Soekarno-Hatta,” kata Surya Mataram, Rabu (21/2).

BACA JUGA:  Kemenhub akan Hadirkan Kapal Perintis Batam-Johor, Ini Kegunaannya…

Lanjut dia, sementara status blue notice sudah dikeluarkan oleh Interpol sejak Desember 2022 lalu dengan nomor b-3931/ 12-2022. Yasuke Yamazaki akan di deportasi ke negara asal sesuai dengan permintaan pemerintah Jepang.

Penangkapan Yasuke berawal dari patroli yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Kecamatan Bulang.

Personil mendapati sebuah speed boat yang memuat 7 orang penumpang, 6 orang wni dan 1 orang wna.

Saat dilakukan interogasi 4 orang diantaranya akan berangkat ke malaysia bekerja sebagai pekerjaan migran ilegal. Sementara itu 1 orang wna diketahui tidak memiliki identitas yang lengkap, sehingga Polairud menyerahkannya ke kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam.(cnk)