Imigrasi Batam Tegas Tindak Pelanggaran Izin Tinggal WNA

106

Batam, Posmetrobatam.co: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan perkembangan terbaru terkait penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa selama periode September hingga Oktober 2025, pihaknya telah melakukan berbagai operasi pengawasan orang asing yang menghasilkan sejumlah tindakan hukum dan administratif.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” ujar Hajar Aswad, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11)

Selama periode tersebut, enam warga negara asing telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, di antaranya WN Tiongkok berinisial WG, pemegang Visa on Arrival (VOA). WNA ini diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi agen atau penyedia tamu untuk sebuah tempat hiburan malam berinisial PKA.

BACA JUGA:  Korban Sebut Imigrasi Batam Bohong, WNA Pelaku Penganiayaan Masih di Batam dan Belum Dideportasi

WN Singapura berinisial LBT, pemegang fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), diketahui terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan turut mengelola Hotel GR.

Tiga WN India berinisial GA, MA, dan NKS, kedapatan bekerja di PT NSI meski hanya memegang visa pelatihan (C16) dan VOA 30 hari.

WN Taiwan berinisial CTJ diamankan karena overstay selama 74 hari. Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan VOA.

Tiga WN Tiongkok di PT EIUI juga tengah diperiksa karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

WN Singapura berinisial MP sedang dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi penyidikan tindak pidana keimigrasian. MP diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 767 Orang Diduga PMI Ilegal, Terbanyak dari NTT

MP diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Selain itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal. Pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan bagian dari Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai langkah memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melibatkan orang asing melalui kanal resmi Imigrasi Batam,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Janji Jaga Ketat 9 Pelabuhan Pintu Masuk Pekerja Migran Ilegal