Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA, Asal Tiongkok, Taiwan, India dan Singapura

99

Batam, Posmetrobatam.co: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mendeportasi 186 warga negara asing (WNA). Para WNA itu dideportasi diduga karena menyalahgunakan izin tinggal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Telah dilaksanakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi. Total sebanyak 186 WNA periode Januari hingga Oktober,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad, Selasa (4/11).

Aswad menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan bagian dari pengawasan Imigrasi terhadap kegiatan WNA di Kota Batam dan laporan masyarakat. Kegiatan pengawasan dilakukan di tempat hiburan malam (THM), hotel hingga perusahaan.

Kantor imigrasi bersama Bea dan Cukai (BC) melakukan razia THM di Panda Club dan didapati WNA Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata satu WNA Tiongkok inisial WG terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Anxiety Disorder, Tenang Jangan Takut dan Cemas Penyakit Ini Bisa Diobati

“Dari 3 WNA asal Tiongkok yakni LK, HS dan WG, 2 di antara sesuai ketentuan,” sebutnya.

Berikutnya, juga dilakukan pengawasan THM di First Club dan Formosa, Lubukbaja. Hasilnya didapati empat WNA dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Aswad melanjutkan, juga melakukan WN Singapura yang melanggar aturan. WN Singapura LBT diketahui menggunakan visa bebas bisa kunjungan dan diduga terlibat bisnis hotel di Batam.

“Kami lakukan tindakan deportasi untuk WN Singapura, pencegahan dan penangkalan masuk ke Batam,” ucapnya.

Kantor Imigrasi Batam juga menyasar izin tinggal pada sektor industri yang ada di Batam. Alhasil, terdapat tiga WNA dari India di PT MSI. Ketiganya berinisial GA, MA dan MKS menggunakan visa c16 (pelatihan).

“Dua di antaranya memenuhi ketentuan. Mereka menggunakan visa C16 khusus untuk pelatihan. Sementara 1 WNA melanggar, dia mengunakan VoA masa tinggal 30 hari dan tidak bisa untuk kerja atau pelatihan. Tindakan deportasi 1 WN India,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mau Dibawa ke Singapura 11.543 Benih Lobster Diamankan Polisi di Pelabuhan Sekupang, Siapa Pemiliknya?

Aswad melanjutkan, kegiatan terus dilanjutkan di perusahaan EIUI yang berlokasi di Seibinti, Kecamatan Sagulung.

Didapati tiga orang WN Tiongkok dan tiga orang WN Bangladesh. Tiga WN Tiongkok terbukti melanggar dan dilakukan tindakan deportasi. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap pelanggaran oleh WN Taiwan yang overstay hingga 74 hari.

“Lebih dari 60 hari bukan bayar denda, tapi akan dideportasi dan ditangkal,” imbuhnya.

Kantor Imigrasi Batam juga melakukan penyidikan terhadap WN Singapura yang melanggar aturan tinggal di Batam. WN Singapura inisial MP diketahui terakhir tercatat di perlintasan pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu hingga saat ini.

Berdasarkan pemeriksaan, paspor yang bersangkutan sudah tidak ada. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan kedutaan Singapura untuk memastikan kewarganegaraan.

BACA JUGA:  Li Claudia Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-60 Singapura

“Untuk WN Singapura ini akan dilanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan,” tegas Hajar.

Ia merangkum bahwa, dari periode September dan Oktober 2025 terdapat enam WNA yang dideportasi.

Pertama ada WN Tiongkok inisial WG, kedua WN Singapura inisial LBT yang berkegiatan di hotel, kegiatan WN India inisial GA, MA dan MKS di perusahaan Batam Center. Berikutnya, WN Taiwan CTJ overstay.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah Batam guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing mematuhi hukum di Wilayah Indonesia dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.(abg)