Kejari Batam Banyak Terima Hibah dari Pemko, Ini Penjelasan Kajari

110

Posmetrobatam.co: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam disebut menerima hibah sebesar Rp 16,5 miliar dari APBD pada 2025. Kejari mengungkapkan dana itu digunakan untuk sejumlah pelayanan terhadap masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan hibah yang diterima dari Pemerintah Kota Batam tahun ini untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, utamanya kepada masyarakat kelompok rentan (disabilitas).

“Jadi kami luruskan, bukan disuapi dalam tanda kutip negatif, kami dibantu dalam rangka memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Kota Batam,” kata Kasna di Batam, Kamis (20/2).

Kasna menyampaikan informasi ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut Kejari Batam menerima suap dalam bentuk hibah dari Pemko Batam.

BACA JUGA:  Bahas Update Investasi dan Pengembangan PSN Kawasan Industri Tanjung Sauh

“Ini ada hubungannya dengan pemberitaan yang anggap tendensius, negatif terkait Kejaksaan disuapi hibah,” katanya.

Dia mengakui Kejari Batam banyak mendapat bantuan dari Pemko Batam dalam hal penyediaan fasilitas, sarana dan prasaran untuk kelompok rentan, seperti kursi roda, tongkat, petunjuk arah khusus disabilitas.

Berkat bantuan fasilitas untuk disabilitas itu, kata dia, Kejari Batam meraih penghargaan performa reformasi birokrasi di satuan kerja Kejaksaan RI dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) predikat terbaik pelayanan publik inklusif dan ramah kelompok rentan tahun 2024 yang diterima pada Rabu (19/2).

“Ini merupakan bagian dari itu bahwa kami memperoleh apresiasi ini tentunya selama ini fasilitas sarana, prasarana kami banyak dibantu pemerintah kota. Ini tidak bisa saya tutupi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pulau Senoa Kawasan Destinasi Wisata Ekslusif di Natuna

Pria asal Bali itu mengatakan tahun ini pihaknya juga mendapat hibah pembangunan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terdiri atas tiga lantai yang anggaran dan pembangunannya dikerjakan oleh Pemerintah Kota Batam.

Gedung PTSP Kejari Batam ini, kata dia, bagian dari peningkatan layanan kepada masyarakat, di mana gedung yang ada saat ini memiliki ruangan PTSP yang kurang memadai.

“Tahun kegiatan pembangunan berjalan lancar. Kami hanya menerima gedung bukan kami yang melelang,” katanya menegaskan.

Gedung PTSP tiga lantai itu, untuk lantai pertama melayani masyarakat kelompok rentan lengkap dengan sarana prasarana, termasuk ambulans, sedangkan lantai dua ruang bagian Intelijen, konferensi pers dan media center, dan lantai tiga untuk bidang perdata dan tuntutan (datun) yang juga digunakan untuk rapat mencari solusi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah, serta layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Batam Masih Perlu Ex-Officio -Metro Forum Bersama Ketua DPRD Batam H.M. Kamaluddin S.Pd.I -

“Masyarakat meminta bantuan, layanan hukum, konsultasi hukum secara gratis,” katanya.

Kasna menekankan, kerja sama dan sinergi Kejari dengan Pemerintah Kota Batam telah memberikan dampak nyata melalui penghargaan performa reformasi birokrasi predikat terbaik pelayanan publik inklusif dan ramah kelompok rentan.

Ke depan, lanjut dia, Kejari Batam menargetkan untuk dapat meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kemenpan-RB.(ant)