Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Polres Bintan Sosialisasikan KUHP Baru di Desa Kuala Simpang

Bintan, Posmetrobatam.co: Jajaran Polres Bintan melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar penyuluhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru kepada perangkat desa dan masyarakat Desa Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (22/10). Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Kegiatan yang dipimpin Kasikum Polres Bintan, AKP Zulfikar Andri, bersama personel Sikum dan Bhabinkamtibmas Desa Kuala Simpang, Aipda Romi Zona, ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Prioritas 100 Hari Kapolri melalui 8 Quick Wins Kapolri, khususnya Quick Wins 8 Kegiatan 8.3 tentang penyuluhan KUHP Baru kepada masyarakat.

Penyuluhan tersebut dihadiri Kepala Desa Kuala Simpang, M. Hatta, Sekretaris Desa Zulfadri, perangkat desa, serta sekitar 30 orang masyarakat yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.

Dalam kesempatan itu, personel Sikum Polres Bintan memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Masyarakat diajak untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku, mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun kesadaran untuk senantiasa menaati peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi sarana penyampaian informasi hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif. Dengan memberikan pemahaman hukum secara langsung, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bertindak, menghindari perbuatan yang melanggar hukum, serta mengetahui pentingnya menyelesaikan persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Bintan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan memperkuat sinergi bersama kepolisian. Kesadaran hukum yang tumbuh dari masyarakat dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.

Melalui kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara Polres Bintan, pemerintah desa, dan masyarakat. Ke depan, penyuluhan hukum akan terus didorong secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi, serta kelompok masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Bintan.

Polres Bintan berharap, melalui pemahaman yang lebih baik terhadap KUHP Baru, masyarakat tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya lingkungan yang tertib dan berkeadilan.

Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, Polres Bintan berkomitmen untuk terus memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif.(aiq)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0
Exit mobile version