Posmetrobatam.co: Penanganan kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang selama lebih dari 15 jam memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan permasalahan pada sistem proteksi Trafo 1 di Gardu Induk (GI) Sungai Harapan, Batam.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau, Selasa (20/10).Dalam kesempatan yang sama, penyidik memaparkan perkembangan investigasi, mulai dari kronologi gangguan hingga sejumlah temuan teknis yang diduga berkaitan dengan lumpuhnya pasokan listrik di tiga wilayah tersebut.
Di sisi lain, PLN Batam menyiapkan kompensasi senilai Rp57.315.160.260 bagi pelanggan yang terdampak pemadaman.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penyelidikan dimulai tidak lama setelah blackout terjadi pada Senin (12/10/2026). Menurutnya, gangguan terhadap pasokan listrik perlu diusut secara menyeluruh karena sistem ketenagalistrikan merupakan infrastruktur strategis yang menunjang aktivitas masyarakat, industri, dan investasi di kawasan Batam, Bintan, serta Tanjungpinang.
Proses penyidikan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, penyidik Polda Kepri, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Tim kami melakukan pemeriksaan menggunakan pendekatan investigasi ilmiah untuk mengidentifikasi penyebab gangguan sekaligus memperkuat pembuktian perkara,” jelas Asep.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PLN Batam atas kerja sama yang diberikan selama proses penyelidikan berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya merupakan petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AEP berasal dari pihak kontraktor.
“Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik,” bebernya.
Menurut dia, proses tersebut tidak didasarkan pada jabatan maupun posisi seseorang, melainkan pada keterkaitan bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, gangguan sistem kelistrikan bermula sekitar pukul 06.28 WIB. Saat itu, operator di GI Sungai Harapan mendengar suara dentuman yang diduga berkaitan dengan hubungan arus pendek atau short circuit pada Trafo 1 bertegangan 150 kilovolt (kV).
Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diteruskan kepada dispatcher di Baloi. Sekitar pukul 06.36 WIB, pemberitahuan melalui komunikasi broadcast disampaikan bahwa pasokan listrik di Batam dan Bintan mengalami blackout.
Upaya pemulihan mulai dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB melalui proses black start, yakni prosedur untuk menghidupkan kembali sistem kelistrikan setelah mengalami kondisi padam total.
Dalam pemeriksaan teknis, penyidik menemukan indikasi gangguan pada bagian bushing Trafo 1, disertai dugaan perpindahan material di sekitar peralatan tersebut. Selain itu, sistem proteksi trafo menjadi salah satu aspek utama yang didalami karena diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengungkap faktor yang menyebabkan gangguan meluas hingga berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Puslabfor menghasilkan sejumlah temuan yang dinilai penting dalam proses investigasi.
Pertama, kamera pengawas atau CCTV di area gardu induk tidak mengarah langsung ke Trafo 1. Kondisi tersebut menyebabkan titik awal gangguan tidak terekam secara langsung melalui kamera.
Kedua, server di GI Baloi yang merekam kejadian ledakan diamankan sebagai salah satu barang bukti untuk mendukung analisis kronologi peristiwa.
Ketiga, penyidik menemukan indikasi perpindahan material pada Trafo 1 serta dugaan gangguan pada sistem proteksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Keempat, sejumlah material yang mengalami kerusakan akibat dugaan hubungan arus pendek telah dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan forensik lanjutan.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah meminta keterangan dari 25 saksi, dua ahli pidana, dan satu ahli laboratorium forensik. Keterangan para saksi dan ahli tersebut akan dikaitkan dengan hasil pemeriksaan teknis serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan atau terganggunya fungsi instalasi ketenagalistrikan. Ancaman pidananya bergantung pada ketentuan yang diterapkan dan akibat yang ditimbulkan, termasuk pemberatan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Irhamni menyatakan, hasil penyidikan sejauh ini telah memberikan dasar bukti permulaan yang dinilai memadai untuk mendukung sangkaan pidana terhadap para tersangka.
Meski demikian, pembuktian lebih lanjut tetap diperlukan dalam proses hukum untuk memastikan peran masing-masing pihak serta hubungan antara dugaan kelalaian, gangguan peralatan, dan blackout yang terjadi.
Setelah pemadaman meluas, pemulihan sistem kelistrikan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan kronologi yang dipaparkan penyidik, proses normalisasi berlanjut hingga 13 Oktober 2026 pukul 01.25 WIB.
Pada tahap tersebut, pasokan listrik di Batam dilaporkan telah kembali pulih sepenuhnya. Sementara itu, pemulihan di Bintan masih mencapai sekitar 70 persen sebelum dilanjutkan hingga kondisi sistem kembali normal.
Walaupun pasokan listrik telah dipulihkan, pengusutan penyebab blackout masih terus berlangsung. Penyidik berupaya memastikan faktor utama yang memicu gangguan, termasuk dugaan permasalahan pada sistem proteksi Trafo 1 GI Sungai Harapan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pemadaman berdampak terhadap aktivitas masyarakat, kegiatan industri, pelayanan publik, serta kegiatan ekonomi di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Bareskrim Polri juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan apabila perkembangan penyidikan menemukan bukti baru yang mendukung langkah hukum tersebut.
Dengan demikian, penetapan lima tersangka menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara yang belum sepenuhnya selesai. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menentukan perkembangan kasus sekaligus memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas gangguan kelistrikan tersebut.(hbb)
Tampilan:
Klik: 0













