Pinang, Posmetrobatam.co: Pengiriman 1.728 ekor kuda laut kering seberat 6,5 kilogram tanpa dokumen resmi, melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, digagalkan petugas Karantina. Kuda laut itu mau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kuda laut ini rencananya dikirim menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Pada paket, isi kiriman disebut sebagai makanan ringan,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri), Hasim, Senin (12/10).
Hasim menjelaskan, temuan bermula ketika petugas Balai Karantina Kepri petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pengawasan barang di terminal kargo Bandara RHF, Senin.
Petugas mencurigai sebuah kardus milik perusahaan jasa pengiriman setelah paket tersebut melewati pemeriksaan mesin sinar-X. Untuk memastikan isinya, paket kemudian dibuka dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan perusahaan jasa pengiriman.
Alih-alih makanan ringan, kata dia, petugas menemukan ribuan kuda laut dalam kondisi kering.
“Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” ungkapnya.
Lanjut Hasim, ketika petugas meminta dokumen persyaratan karantina, perwakilan perusahaan jasa pengiriman tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya, Karantina Kepri berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru guna melakukan identifikasi terhadap kuda laut tersebut.
Hasil identifikasi mencatat sebanyak 1.728 ekor kuda laut dari tiga jenis. Jumlah terbesar adalah Hippocampus kuda sebanyak 1.263 ekor dengan ukuran sekitar 13-19 sentimeter.
Lalu, Hippocampus spinosissimus sebanyak 452 ekor berukuran 11-14 sentimeter, dan Hippocampus comes sebanyak 13 ekor berukuran 12-14 sentimeter.
Hasim menegaskan, lalu lintas kuda laut memerlukan persyaratan tertentu yang tidak hanya berkaitan dengan ketentuan karantina, tetapi juga ketentuan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi.
“Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman tersebut kemudian dihentikan,” ujar dia.
Hasim menambahkan, kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh kuda laut yang diamankan petugas sudah diserahkan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Serah terima dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
“Untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” kata Hasim menegaskan.
Karantina Kepri turut mengingatkan perusahaan jasa pengiriman maupun masyarakat untuk memastikan jenis barang dan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya melalui kargo.(ant)













