Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama, Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Rabu (16/9).
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 8 September 2026.
Dalam pidatonya, Nyanyang mengatakan penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan laporan realisasi APBD semester pertama serta prognosis hingga akhir tahun. Sejumlah hal menjadi pertimbangan, di antaranya perubahan penjabaran APBD, penyesuaian target pendapatan daerah, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Perubahan anggaran juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan daerah, termasuk efisiensi belanja perangkat daerah dalam rangka penyelesaian utang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025, pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, serta penanganan kebutuhan darurat berupa kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan, dan penyediaan insentif penugasan guru non-ASN.
Selain itu, terdapat bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Kepri dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting yang turut dialokasikan dalam perubahan anggaran.
Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen
Nyanyang menyampaikan bahwa kondisi perekonomian makro Kepri pada triwulan II 2026 menunjukkan capaian yang cukup baik. Ekonomi Kepri tumbuh 6,99 persen secara year on year.
Sementara itu, jumlah penduduk miskin di Kepri pada Maret 2026 tercatat 111,22 ribu orang atau 4,09 persen. Jumlah tersebut berkurang sekitar 3,3 ribu orang dibandingkan September 2025 yang mencapai 114,55 ribu orang atau 4,26 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pijakan pemerintah daerah dalam melanjutkan sasaran pembangunan 2026 yang mengusung tema “Pengembangan Potensi
Perekonomian Daerah, Pembangunan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Reformasi Birokrasi Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.”Tema pembangunan tersebut dijalankan melalui tiga prioritas, yakni percepatan pengelolaan potensi ekonomi, maritim dan investasi yang berkualitas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; percepatan konektivitas antarwilayah dan pemerataan pembangunan infrastruktur serta ketahanan terhadap bencana; serta percepatan pembangunan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, perluasan pemanfaatan teknologi informasi, dan pelestarian budaya Melayu.
Pendapatan Daerah Naik Rp82,18 Miliar
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Provinsi Kepri diproyeksikan meningkat sebesar Rp82,188 miliar, dari semula Rp3.312.655.778.935 pada APBD murni menjadi Rp3.394.843.964.978.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp81,309 miliar, dari semula Rp3.544.209.624.327 menjadi Rp3.625.519.387.736.
Sementara itu, pembiayaan neto pada Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp878,42 juta, dari semula Rp231.553.845.392 menjadi Rp230.675.422.758.
Nyanyang berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan segera memperoleh persetujuan bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya berjalan optimal.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” ujar Nyanyang.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD tersebut selanjutnya menjadi dasar pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.(Jlu/*/pemprovkepri)
