Posmetrobatam.co: Bea Cukai Batam menindak tegas kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang kedapatan mengangkut ratusan paket barang kiriman keluar Kawasan Bebas Batam tanpa pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki 3 orang termasuk nahkoda itu ditegah Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan Pulau Mubut, Rabu (26/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman barang dari Batam ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau TLDDP menggunakan jalur laut ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli bergerak ke perairan Barelang. Informasi lanjutan mengarah ke Pulau Mubut. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan mendapati kapal kayu bermuatan tengah bergerak ke arah timur.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap kapal beserta muatannya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, Selasa (8/9).
KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan seluruh awaknya kemudian digelandang ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, barang yang diamankan cukup beragam. Di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, hingga suplemen.
Untuk muatan yang masuk kategori larangan dan pembatasan atau lartas dan tidak dapat diselesaikan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara atau BDN sesuai UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara kapal KM Cahaya Al Khair dikenai sanksi administrasi berdasarkan UU Kepabeanan dan PP No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Agung menegaskan, setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam ke TLDDP wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, untuk memastikan pergerakan barang sesuai aturan dan mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi prosedur lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB Batam.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan community protector, guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. (*)
