Bintan, Posmetrobatam.co: Kabar gembira buat warga Kabupaten Bintan. Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui Dinas Perkim Bintan segera merealisasikan program penanganan 476 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, S.T, Senin (7/9). Menurut Irzan, program ini, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, pada tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Katanya, sebanyak 479 unit RTLH di Kabupaten Bintan menjadi sasaran penanganan melalui kolaborasi pendanaan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 unit rumah ditangani melalui APBD Kabupaten Bintan melalui kegiatan Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni atau BSRTLH, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan.
Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp1.779.000.000.
Program BSRTLH yang bersumber dari APBD tersebut bukan kegiatan yang baru
berjalan pada tahun ini.
Dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2026, jumlah rumah yang telah masuk dalam penanganan melalui kegiatan BSRTLH Kabupaten Bintan mencapai 194 unit.
Pelaksanaan tersebut menunjukkan keberlanjutan perhatian Pemerintah Kabupaten Bintan, terhadap kebutuhan peningkatan kualitas rumah masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Di sisi lain, dukungan pemerintah pusat pada tahun 2026 memberikan tambahan
cukup signifikan. Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau
BSPS, Kabupaten Bintan juga memperoleh alokasi sebanyak 436 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 unit merupakan dukungan melalui aspirasi Anggota DPR RI.
Masih kata Mohammad Irzan, masuknya dukungan aspirasi tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Bintan, serta masyarakat penerima manfaat.
Kolaborasi lintas pemerintahan ini menjadi faktor penting karena kebutuhan penanganan RTLH tidak cukup, apabila hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan.
Untuk kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan, pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan BSRTLH pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan. Tahapan pelaksanaan mencakup pendataan dan verifikasi calon penerima, pemeriksaan kondisi rumah, penetapan penerima sesuai persyaratan, pelaksanaan bantuan, pengawasan, hingga penyelesaian pekerjaan.
Bantuan tersebut bersifat stimulan untuk mendorong terlaksananya perbaikan atau
peningkatan kualitas rumah masyarakat secara swadaya sesuai ketentuan program.
Sementara itu, penanganan RTLH yang bersumber dari APBN dilaksanakan melalui
program BSPS, yang selama ini juga dikenal masyarakat sebagai program bedah
rumah.
Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi di tingkat daerah, termasuk mendukung proses pendataan, verifikasi lapangan, koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan serta mendukung kelancaran pelaksanaan program di lokasi penerima bantuan.
Dengan pola tersebut, APBD dan APBN memiliki mekanisme pengelolaan masing-masing, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang belum memenuhi standar kelayakan hunian.
“Jadi, kabar gembiranya, program penanganan 476 RTLH itu, sudah bisa dimulai dan akan dirampungkan, tahun ini juga,” sebut Mohammad Irzan.
Terakhir, Mohammad Irzan menambahkan, maka dari itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, pelaksana kegiatan,
pemerintah kecamatan, desa atau kelurahan serta masyarakat penerima menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan waktu pelaksanaan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan di lapangan agar kegiatan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tak hanya itu, penanganan RTLH juga membutuhkan dukungan banyak pihak, karena kebutuhan peningkatan kualitas rumah masyarakat masih cukup besar.
Perkim Bintan, sangat mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dan aspirasi DPR RI yang turut memberikan tambahan alokasi bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
“Pemerintah Kabupaten Bintan tentu tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari DPR RI dan pemerintah pusat sangat membantu memperluas jangkauan penanganan
RTLH. Harapan kami, kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut, sehingga kebutuhan
masyarakat terhadap rumah yang layak secara bertahap dapat kita tangani,” pungkasnya.(aiq)













