DPRD Karimun Desak Penghentian Pungutan Pass Masuk Pelabuhan, Minta Dievaluasi dan Ditata Ulang

Posmetrobatam.co: Menyikapi keluhan masyarakat terkait pungutan pass masuk area parkir pelabuhan Tanjungbalai Karimun yang dipungut BUP Karimun atau PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) sejak Selasa (1/9) kemarin menuai sorotan dari DPRD Karimun. Komisi II DPRD Karimun pun langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (2/9) pagi.

Rapat yang langsung di pimpin Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Karimun, Satria, dan anggota Komisi II DPRD Karimun dan dihadri direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya, S.E menghasilkan rekomendasi agar pemungutan pass masuk yang dilakukan BUP untuk dihentikan.

Anggota Komisi II, Sulistina dalam rapat yang digelar di ruang banmus DPRD Karimun meminta dengan tegas agar pungutan pass masuk agar dihentikan.

“Kita mendukung yang dilakukan Pemerintah Daerah, namun harus sesuai aturan yang berlaku, dalam pemungutan pass masuk ini jelas menimbulkan permasalahan baru. Seperti bagi pengendara baik roda dua dan empat yang hanya sekedar mengantar penumpang kenapa harus dipungut, ini yang kami minta hentikan. Kenapa saat dikelolah swasta saja, ada jeda waktu dimana pengendara yang masuk ke area pelabuhan tidak dikenakan tarif. Lah ini kenapa dikelolah BUMD justru di pungut tarif, tentunya semakin membebani masyarakat,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.

Untuk itu ia meminta agar kembali dievaluasi dan dilakukan pembenahan-pemebanahan terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah juga mengomentari hal yang sama. Ia mengatakan hasil RDP yang digelar hari ini meminta agar pemungutan tarif pass masuk dihentikan.

“Yang kita minta hentikan pungutan terhadap tarif masuk yang dilakukan di pintu masuk area Parkir Pelabuhan Taman Bunga itu, agar dibenahi dulu, dievaluasi kembali dulu, setelah sudah ada pembenahan yang baik baru silahkan di jalankan kembali. Namun untuk pungutan kendaraan parkir, yang menginap yang katanya tadi member bulanan silahkan tetap dijalankan, kan tidak mengganggu point permintaan kita untuk dihentikan,” ujar Rodiansyah.

Rodiansyah pun mengatakan hasil dari RDP ini akan dibuat secara tertulis dan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian diserahkan ke Bupati Karimun dalam hal ini yang juga sebagai KPM dari PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

“Kita minta dilakukan evaluasi Kembali dan penataan dahulu, baru melakukan pungutan,” terang Rodiansyah.

Hal senada pun dilontarkan Wakil Ketua I DPRD Karimun, Satria yang meminta semua pihak agar jangan salah menafsirkan point menghentikan tersebut. Dimana pihaknya tidak menghambat pemerintah atau BUMD atau Perumda dalam menggali PAD untuk daerah, namun ia meminta agar bersifat adil dan untuk kemakmuran masyarakat.

“Kita mendukung upaya BUMD untuk mengelolah itu, tapi tentunya agar berpihak kemasyarakat banyak, tidak membebani masyarakat. Jadi apa saya pada prinsipnya sama dengan apa yang dikatakan ketua Komisi II, dimana penghentian yang kita maksudkan terhadap pungutan tarif pass masuk yang dilakukan di pintu masuk area tersebut, terutama untuk masyarakat atau pengendara yang hanya sekedar mengantar atau menurunkan penumpang,” tegas Satria.

Sementara Dirut PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya yang dikonfirmasi usai RDP, mengatakan akan menyampaikan hasil RDP ini ke Bupati Karimun selalu KPM PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

“Hasil RDP ini kita tampung dan akan kita sampaikan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Karimun selalu KPM,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait hal ini. Namun, lanjutnya untuk diketahui, yang dilakukan pihaknya focus pada pelayanan publik.

“Kita sifatnya sebenarnya fokus pada pelayanan publik itu saja sih,” paparnya.

Sementara itu terkait rekomendasi DPRD untuk menghentikan pungutan tarif pass masuk menurut pihaknya akan melakukan kordinasi dahulu.

“Sampai hari ini masih berjalan, tentu kita akan kordinasi dengan pemerintah daerah nantinya itu aja sih,” tutupnya.(ria)

Exit mobile version