Batam, Posmetrobatam.co: Merasa sakit hati, asisten rumah tangga (ART), NH (28) tega menganiaya majikannya, L (52), hingga tewas, di Komplek Wira Mustika, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, Minggu (30/8)
Pelaku yang diketahui baru bekerja 10 hari menjadi ART ini menghujani korban dengan pukulan, tendangan, hantaman benda tumpul, hingga tusukan pisau sebelum melarikan diri.
Perlariam itu gagal setelah, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar menangkap NH sekitar enam jam setelah jasad korban ditemukan di rumahnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, NH menganiaya korban setelah memendam sakit hati karena kerap menerima perlakuan dan perkataan kasar selama bekerja.
“Dari keterangan tersangka, motifnya karena sering dimaki dan dikatakan perkataan kasar oleh korban, seperti dituduh kerja lelet dan tidak memakai otak,” ujar Anggoro dalam konferensi pers, Senin (31/8).
Lanjutnnya, emosi NH memuncak pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban memerintahkan NH membersihkan kotoran air. Perintah tersebut diduga menjadi pemicu NH melakukan penganiayaan terhadap majikannya.
“NH ini menyerang korban menggunakan sejumlah benda yang berada di rumah. Dari pengakuannya pelaku sembilan kali memukul wajah korban dengan tangan kosong dan menendang kepala korban sebanyak 10 kali,” jelasnya.
NH kemudian mengambil kursi plastik, ember plastik, dan palet kayu untuk menghantam kepala korban berkali-kali. Pelaku juga menghantam kepala korban menggunakan pot bunga plastik berukuran besar dan kecil.
“Pelaku ini NH menusuk dada korban sebanyak delapan kali menggunakan pisau dapur bergagang hitam,” beber Anggoro
Aksi penganiayaan itu baru diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang ART lain di rumah tersebut memberi tahu suami korban, AS (24), bahwa L berada di lantai 4 dalam kondisi tidak bernyawa.
AS kemudian bergegas menuju lokasi. Ia menemukan istrinya tergeletak dengan luka parah dan darah di bagian kepala. Korban selanjutnya dipindahkan ke lantai 2. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong.
Polsek Batu Ampar menerima laporan dengan nomor LP/18/VIII/2026. Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Opsnal Polresta Barelang langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan NH. Hasil penyelidikan mengarah ke Perumahan Belian, Kecamatan Batam Kota, tempat kakak pelaku tinggal. Usai menganiaya korban, NH melarikan diri dari rumah tersebut. Polisi memastikan pelaku tidak membawa barang berharga milik korban.
Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan NH saat melakukan penganiayaan, termasuk benda-benda tumpul, pisau, serta pakaian milik korban.
Penyidik juga menjadwalkan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(hbb)













