Batam, Posmetrobatam.co: Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan persoalan hukum yang menyeret pihak terkait tidak memengaruhi proses pengelolaan Pasar Jodoh. Ia memastikan pemerintah tetap menjalankan kontrak sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Amsakar mengatakan, persoalan hukum merupakan ranah penegak hukum. Pemerintah Kota Batam, kata dia, menghormati proses tersebut dan tidak mencampurinya dengan kebijakan pengelolaan aset daerah.
“Jadi itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja. Kita hormati,” tegas Amsakar usai rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Batamcentre, Senin (24/8).
Amsakar menjelaskan, rencana pemanfaatan aset Pasar Jodoh telah melalui proses panjang. Pemko Batam meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membantu menghitung nilai aset tersebut. Pemko Batam kemudian melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan proses pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah itu, kami mematangkan seluruh dokumen sebelum menetapkan kerja sama pengelolaan Pasar Jodoh,” jelas Amsakar.
Menurut Amsakar, pemerintah perlu mengoptimalkan aset tersebut setelah bangunan pasar dipagari dan dibongkar. Pemko Batam sebelumnya juga telah dua kali merencanakan pembangunan pasar induk, tetapi belum memperoleh dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu-begitu saja. Harus dimanfaatkan agar pasar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga pasar,” tegas dia lagi.
Masih kata, Amsakar menegaskan Pemko Batam tidak mengambil keputusan secara sepihak. Pemerintah membahas proses tersebut dengan Kejaksaan Negeri Batam, termasuk saat mematangkan dokumen kontrak.
Ia menyebut proses pengelolaan aset juga mengacu pada standar kepatutan serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Rasa-rasanya semuanya sudah dibahas secara objektif dan sesuai standar kepatutan,” beber mantan Wakil Walikota Batam itu menegaskan.
Terkait status hukum direktur utama pihak pengelola, Amsakar memastikan kondisi tersebut tidak otomatis menghentikan kerja sama. Pemerintah akan melihat perkembangan kasus dan dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak.
“Kalau dia (Yuwangki) menjadi tersangka dan ada aliran dana, misalnya, ya kita hentikan kerjanya. Tidak ribet-ribet amat,” tegasnya.
Namun, selama tidak mengganggu pelaksanaan kontrak, Amsakar memastikan proses tetap berjalan. Ia menyebut perkembangan pengelolaan aset sejauh ini masih sesuai dengan komitmen dalam kontrak.
Amsakar juga menjelaskan pihak pengelola terpilih melalui mekanisme lelang. Pada lelang pertama hanya terdapat satu peserta. Kondisi serupa terjadi pada lelang kedua.
“Kalau sudah dua kali lelang masih satu peserta, sudah dapat difinalkan. Sebelumnya harus sampai tiga kali. Di mana yang salah?,” ucapnya.
Amsakar pun meminta publik tidak mengaitkan setiap persoalan hukum dengan kebijakan pemerintah yang berada di ranah berbeda.
“Janganlah kalau ada yang ditangkap, Amsakar yang salah. Kalau ada koperasi yang tutup, Amsakar juga yang salah,” ulas dia.
Ia menilai pemberitaan yang tendensius berpotensi membentuk opini yang tidak sesuai fakta. Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan proses sesuai aturan, sementara persoalan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.(hbb)
