Batam, Posmetrobatam.co: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel sejumlah tempat hiburan malam (THM) yakni HH Club atau P3, Newton Club atau P2 dan V Club yang berada di kawasan Newton, Jodoh, serta F1 Club yang berada di belakang Planet Holiday Hotel.
Polisi juga menggerebek dan menyegel ruko yang disinyalir tempat judi berkedok gelanggang elektronik (Gelper) Nagoya Game Zone (Hollywod) dan Casino di Komplek Nagoya Indah, depan Hotel Utama, Nagoya, Sabtu (15/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kota (Pemko) Batam siapkan pencabutan perizinan, namun masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah terhadap perizinan sejumlah THM tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy mengatakan, pencabutan izin dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
“Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk pencabutan izinnya,” kata Reza, Senin (17/8).
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah sesuai kewenangannya.
DPMPTSP Batam menangani aspek administrasi perizinan, sementara aspek teknis melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Setiap izin yang dikeluarkan Pemko Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya,” ujar dia.
Pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi perizinan antara lain ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai dengan izin, hingga adanya transaksi atau kegiatan usaha di luar perizinan yang diajukan.
Terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan Pemko Batam mendukung penuh pemeriksaan.
“Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil temuan aparat kepolisian dalam kasus tersebut.
Terkait evaluasi terhadap perizinan THM, Amsakar mengatakan Pemko Batam akan melihat hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di sejumlah tempat di Kota Batam. Pada 10 Agustus 2026, polisi menggerebek tempat dan menemukan ratusan butir narkotika. Tiga lokasi THM disegel. Kemudian pada 15 Agustus 2026, polisi menindak gelper Nagoya Game Zona yang diduga melakukan praktik perjudian jenis casino.(*/ant)













