Batam, Posmetrobatam.co: TNI Angkatan Laut bersama Polri, BNN, BIN, dan Bea Cukai memusnahkan 1,3 ton narkotika jenis ketamine di Mako Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8). Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp4,55 triliun.
Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago memimpin pemusnahan bersama Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, sejumlah pejabat pemerintah, serta unsur Forkopimda, TNI, dan Polri.
Petugas memusnahkan barang bukti menggunakan tiga mesin insinerator mobile milik BNN RI dan BNN Kepri. Sebanyak 65 karung ketamine yang ditemukan di kapal MV King Sun menjadi bagian dari barang bukti tersebut.
Pengungkapan kasus bermula saat KRI Kerambit-627 mencari Vessel of Interest MV King Sun pada 5 Agustus 2026.
Sehari kemudian, kapal tersebut terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian membuntuti kapal hingga memasuki wilayah Laut Teritorial Indonesia.
Setelah itu, KRI Kerambit-627 mengerahkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk memeriksa kapal dan muatannya.
Petugas kemudian menggiring MV King Sun ke pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan estimasi nilai ekonomi Rp2 juta per gram, 1,3 ton ketamine tersebut mencapai nilai sekitar Rp4,55 triliun.
Pengungkapan ini juga diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 6,5 juta hingga 13 juta jiwa.
Pemusnahan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah memutus mata rantai peredaran narkotika. Aparat mengandalkan sinergi TNI, Polri, BNN, BIN, Bea Cukai, serta unsur penegak hukum lainnya untuk menghadapi jaringan narkotika lintas negara.
Pemerintah juga menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Penyidik masih memeriksa seluruh Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengembangkan penyidikan dan mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan ketamine.
Keberhasilan KRI Kerambit-627 menggagalkan penyelundupan tersebut sekaligus mempertegas komitmen TNI AL menjaga wilayah perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika lintas negara.(hbb)
