Empat Sarang Narkoba di Batam Dibongkar, Amankan 6 Tersangka dan Barang Bukti

Batam, Posmetrobatam.co: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar empat lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan peredaran narkotika di Kota Batam.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari etomidate dalam cartridge vape, sabu, MDMA, ekstasi, ketamin, hingga psikotropika Happy Five (H5).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga distribusi.

Ia menjelaskan, penggerebekan pertama dilakukan di Kompleks Teluk Tering, Batam Kota. Di lokasi ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial BAP dan menyita dua botol berisi 1.076,18 gram serbuk oranye yang terbukti mengandung narkotika jenis MDMA.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Tim menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu perangkat vape, dua cartridge berisi etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.

Selanjutnya, tim menggeledah sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan. Selain itu, petugas juga menyita ekstasi, serbuk MDMA, ketamin, alat hisap sabu, timbangan digital, dan perangkat vape.

Penggerebekan terakhir dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar. Tim menangkap dua tersangka berinisial AJ dan DA. Dari lokasi ini, petugas menyita 91 cartridge vape berisi etomidate, sabu, ekstasi, ketamin, 86 butir Happy Five, alat hisap sabu, alat press plastik, serta kemasan makanan yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.

“Di Ruko petugas mengamankan 2 tersangka dan barang buktinya di lantai 3,” jelas saat di Ruku Sakura Permai, Batuampar, Kota Batam, Jumat (31/7).

Ia memyebutkan, dari empat lokasi tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa: MDMA sebanyak 1.076,18 gram. Metamfetamina (sabu) 50 gram.
Ekstasi 10 butir. Cartridge vape berisi etomidate sebanyak 170 buah. Etomidate cair dalam 12 botol vial dengan berat total 226 gram.

Kemudian, Ketamin 25,6 gram.
Happy Five (H5) sebanyak 86 butir.
Device vape 88 unit. Sembilan set alat hisap sabu. Enam timbangan digital.
Tiga alat press plastik. Satu paket kemasan cartridge bertuliskan World Brothers (WB).

Aswin mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menyelundupkan cartridge vape berisi etomidate dan cairan etomidate dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan cartridge vape dan sabu ke dalam kemasan makanan ringan serta sachet. Setelah memasukkan narkotika, mereka kembali merekatkan kemasan menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk asli.

“Jadi modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan tren penggunaan rokok elektrik dan memanfaatkan berbagai bentuk kamuflase agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” kata Aswin.

BNN masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.

“Petugas masih membutu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu di Batam,” jelas Aswin.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Aswin menegaskan BNN bersama Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus menunjukkan bahwa sindikat terus mengembangkan modus baru. Karena itu, sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya menegaskan. (hbb)

Exit mobile version