RT dan RW Bukan Penagih Pajak, Amsakar Tegaskan Hanya Bantu Perbarui Data

Walikota Batam, Amsakar Achmad

Batam, Posmetrobatam.co: Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan Ketua RT dan RW tidak bertugas memungut maupun menagih pajak. Pelibatan RT dan RW hanya untuk membantu Pemerintah Kota Batam memperbarui data kemasyarakatan agar pelayanan publik dan pengelolaan data perpajakan lebih akurat.

 

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data, bukan melakukan penagihan pajak di lapangan,” kata Amsakar, Kamis (30/7/2026).

 

Amsakar menjelaskan, kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Sementara itu, Pemko Batam hanya membantu koordinasi dan pemutakhiran data wilayah agar dana bagi hasil pajak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.

BACA JUGA:  Realisasi Investasi di Batam Capai Rp25,46 Triliun pada 2024, Amsakar Bilang Begini...

Di sisi lain, Pemko Batam terus membenahi basis data pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan pengelolaan pajak berjalan sesuai aturan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemko Batam tetap mengalokasikan insentif operasional bagi RT dan RW. Pada APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk pengurus RT dan RW di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

 

Amsakar memastikan seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  Halal Bihalal di Batuampar, Amsakar Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan dan Kekompakan

 

Selanjutnya, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memperluas layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax. Sistem tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa membebani tugas RT dan RW.

 

Pemko Batam juga akan terus berdialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan dipahami bersama serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(hbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *