Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Minta Pemerintah Sediakan Angkutan Ikan di Jemaja – Nelayan Anambas Mengeluh Tak Bisa Kirim Ikan

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, SE., MM

Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, SE., MM meminta pemerintah untuk menyediakan angkutan bagi hasil tangkap ikan di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saya meminta pemerintah sediakan itu. Ikan gampang busuk dan perlu segera dijual. Kita negara kepulauan, sebagian besar penduduknya nelayan, tapi kenapa angkutan ikan sulit,” katanya, Senin (4/5/2026).

Wahyu menuturkan, moda transportasi untuk mengangkut ikan hasil tangkap nelayan harus beroperasi setiap hari, karena ini merupakan kebutuhan nelayan dan masyarakat luas.

“Baiknya memangnya harus setiap hari. Saya dengar dari teman-teman nelayan, kapal yang ada saat ini tidak beroperasi setiap hari,” tuturnya.

Selain moda transportasi, Wahyu juga meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan nelayan Kepri. Ia meminta pemerintah masif menyalurkan bantuan alat tangkap, pendingin, hingga pelatihan pengolahan hasil tangkap.

BACA JUGA:  Inflasi Batam Stabil di Angka 2,53, Pemerintah Lakukan Lima Langkah Strategis

“Harapannya setiap pulau memiliki fasilitas lengkap yang mendukung kegiatan nelayan mulai dari menangkap ikan, mengolah, hingga distribusi atau penjualan,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah nelayan Kecamatan Jemaja mendatangi Kapal Ferry VOC dengan rute Tarempa–Letung–Batam–Tanjungpinang, Sabtu (2/5/2026).‎

Tujuan kedatangan mereka, meminta keadilan kepada pihak operator ferry dan Syahbandar Letung terkait larangan pengiriman ikan menggunakan kapal tersebut. Para nelayan mengaku kesulitan mengirim hasil tangkapan mereka ke Batam maupun Tanjungpinang menjelang jadwal kapal kargo atau kapal roro.‎‎

“Kalau memang tidak dibolehkan untuk muatan barang seperti yang disampaikan Syahbandar Letung, bahwa kapal ferry itu kapal penumpang, bukan kapal barang, maka kami minta keadilan. Jangan ada barang dagangan apa pun yang dimuat, baik dari Tarempa, Letung, Batam maupun Tanjungpinang,” ujar seorang nelayan dikutip dari website www.dprd.kepriprov.go.id.

BACA JUGA:  Rudy Chua Dorong Pemprov Kepri Segera Isi Tujuh Jabatan Eselon II yang Masih Kosong

‎Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak konsisten. Pasalnya, menurut nelayan tesebut, sejumlah barang dagangan lain masih diperbolehkan untuk diangkut menggunakan kapal ferry.‎‎

“Ikan yang kami kirim sudah dipaketkan dengan baik, menggunakan tong, kotak, lakban dan karung, dijamin aman. Kenapa tidak boleh dimuat? Sementara barang dagangan lain seperti ayam potong, ayam ternak, sayur-sayuran, buah-buahan, kerupuk atom, hingga paket ekspedisi seperti JNT, JNE, SPX dan lainnya justru diperbolehkan,” tambahnya.(*/sekretariatdprdkepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *