Polda Kepri Gelar Perkara Awal Kasus Meledaknya MT Federal II di PT ASL Shipyard, Status Perkara Belum Naik

Batam, Posmetrobatam.co: Polda Kepri melakukan gelar perkara awal penyelidikan kasus kebakaran dan meledaknya kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam yang menewaskan 13 orang dan melukai 18 pekerja lainnya.

Gelar perkara awal penyelidikan ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang diasistensi Ditreskrimsus Polda Kepri, dan didukung oleh Puslabfor Polri.

“Kami baru gelar perkara awal, untuk melihat, mencari informasi, melakukan pengecekan dari apa yang sudah dilakukan penyidik Polresta Barelang maupun asistensi oleh Polda Kepri, kemudian dari Labfor Polri,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Jumat (24/10).

Perwira tinggi Polri itu menjelaskan, gelar perkara awal ini bertujuan mengecek apa saja yang sudah dilakukan penyidik dalam proses penyelidikan kasus meledaknya kapal ini, termasuk yang dilakukan oleh Puslabfor Polri.

Menurut dia, penyelidikan masih berlangsung. Sudah ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Begitu juga dengan Puslabfor telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Bawaslu Batam Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Verbal Calon Wawako

“Ada beberapa yang mereka (Puslabfor) yang harus dilakukan pendalaman di laboratorium,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri masih menunggu hasil pengujian dari Labfor Polri untuk menyimpulkan penyebab peristiwa tersebut.

“Hasil laboratorium forensik ini mengetahui di mana titik kebakarannya, apakah terjadi karena kesengajaan atau kecelakaan kerja,” kata Asep.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, gelar perkara ini belum untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Tapi baru gelar perkara awal untuk mengevaluasi hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan sejak insiden kebakaran terjadi Rabu (15/10).

“Ini belum gelar perkara tuntas. Dari hasil pengecekan ini bahwa proses (penyelidikan) masih berlangsung,” ujarnya.

BACA JUGA:  Li Claudia Beri Apresiasi Pengabdian Polri, Mitra Strategis Jaga Batam Aman dan Kondusif

Penyidik, kata dia, telah meminta keterangan dari dinas tenaga kerja setempat untuk menggali informasi terkait kejadian kebakaran tersebut, hubungannya dengan aturan K3, serta bagaimana rekrutmen pekerja, bagaimana kualifikasi pekerja, serta standar yang harus digunakan oleh pekerja dalam menjalankan pekerjaan yang rawan.

Terkait tersangka, Asep menyebut pihaknya belum menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut, karena masih mendalami penyebab kebakarannya.

“Karena pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, makanya belum ada penetapan tersangka. Karena memang kami masih memeriksa terhadap semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari pihak dinas tenaga kerja,” ujar Asep.

Peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II terjadi pada Selasa (15/10) pukul 04.20 WIB, menewaskan 13 orang pekerja dan melukai 18 orang lainnya.

Kebakaran terjadi saat kapal tengah menjalani perbaikan di galangan milik PT ASL Shipyard. Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya terjadi. Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 24 Juni 2025 menewaskan 4 orang dan melukai 5 lainnya.

BACA JUGA:  Antusias Siswa & Siswi SMAN 20 Batam Ikuti Pelatihan Jurnalistik Posmetro Bersama PT PLN Batam

Dalam kejadian pertama, telah ditetapkan dua petugas dari subkontraktor bagian healthy, safety, and environment (HSE) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *