Peluang Dapatkan Paket Umrah atau Wisata Religi
Batam, Posmetrobatam.co: Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, menyelenggarakan Gebyar Kendaraan Bermotor 2025, memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang melunasi PKB dari 1 Januari hingga 30 Oktober 2025, untuk mengikuti undian berhadiah 10 paket umrah bagi muslim dan paket wisata bagi non-muslim.
Gebyar Kepri pajak kendaraan bermotor ini akan diundi, pada Jumat (31/10/2025) mendatang di Hotel Aston Batam.
“Bagi masyarakat yang sudah membayar di Januari hingga akhir Oktober nanti akan berkesempatan mendapatkan hadiah Umroh atau wisata religi bagi non muslim. Kami berharap program ini dapat mendorong partisipasi masyarakat lebih tinggi lagi,” kata Abdullah, Kepala Bapenda Kepri, Senin (20/10).
Ia menlanjutkan, saat ini program masih berlangsung hingga 15 November 2025. Dengan memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok pajak PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan pokok BBNKB II.
Dengan rincian, , diskon tahun tunggakan PKB untuk tahun 2019 ke bawah 100 persen pembebasan pokok BBNKB II, lalu tahun 2020 diskon 50 persen, kemudian tahun 2021 diskon 40 persen pembebasan denda SWDKLJJ, tahun 2022 diskon 30 persen, tahun 2023 diskon 20 persen pembebasan sanksi adminitrasi PKB. Tahun 2024 diskon 10 persen pengurangan pokok pajak PKB. Lalu tahun 2025 diskon 2 persen untuk taat pajak.
“Sesuai arahan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, kami memberikan kemudahan dan insentif ini supaya masyarakat lebih semangat membayar pajak tepat waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera kunjungi Samsat Batam Centre terdekat,” ujar Abdullah.
Kepala UPTD Samsat Batam Centre, Patrik Nababan, menjelaskan program pemutihan masih berjalan hingga saat ini. Antusias masyarakat membayar juga diharapkan meningkat hingga 15 November nanti.
Beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa mengikuti undian
-Wajib mengisi formulir pendaftaran online atau offline yang tersedia di Samsat terdekat.
-Bagi pengisian offline, harus melampirkan fotokopi KTP, STNK, dan tanda bukti pelunasan pajak (TBPKP).
-Pembayaran PKB harus lunas antara 1 Januari sampai 30 Oktober 2025.
-Wajib pajak dengan masa jatuh tempo 1 November – 31 Desember 2025 harus membayar sebelum 30 Oktober agar dapat mengikuti undian.
-Nama wajib pajak di STNK harus sama dengan KTP.
-Undian akan dilakukan per kabupaten/kota sesuai asal kendaraan.
-Pengundian akan disiarkan langsung melalui YouTube dan Instagram Bapenda Kepri.
-Penyerahan hadiah akan dilakukan pada 10 November 2025.
-Hadiah paket wisata diberikan khusus untuk pemenang non-muslim.
-Pemilik lebih dari satu kendaraan wajib mengisi formulir untuk masing-masing kendaraan.
-Wajib pajak hanya mendapatkan satu kesempatan hadiah meskipun memiliki banyak kendaraan.
-Pegawai Bapenda Kepri dan keluarganya tidak diperkenankan ikut undian.
-Bapenda Kepri tidak memungut biaya apa pun terkait pelaksanaan undian, jadi waspada penipuan!
Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Samsat Batam Centre atau mengikuti akun media sosial Bapenda Kepri di Instagram, TikTok, dan YouTube @bapendakepri.(hbb)







