Agama Islam memiliki hukum dan peraturan yang telah ditetapkan Allah SWT melalui Al quran. Sebagai umat Muslim diwajibkan untuk menaati perintah-Nya.
Saat bulan suci Ramadhan tiba, banyak umat Muslim bertanya mengenai hukum potong rambut ketika puasa. Tidak sedikit juga yang percaya bahwa hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Sebetulnya, bagaimana Islam mengatur hukum potong rambut saat puasa? Ustad Sayf Abu Hanifah melalui channel YouTube-nya menjawab pertanyaan jemaah terkait potong rambut saat sedang berpuasa.
“Kalau kita lagi puasa terus cukur rambut apakah boleh?” bunyi pertanyaan tersebut.
“Cukur rambut, cukur kuku, boleh semuanya. Tidak apa-apa karena itu bukanlah perkara yang membatalkan puasa,” ucap Abah Sayf Abu Hanifah.
Meski begitu, potong rambut dalam agama Islam tetap ada aturannya. Hal ini disampaikan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Anas bin Malik ra, yang artinya:
“Kita diberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan. Janganlah kita biarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim).
Sama seperti rambut, khusus untuk laki-laki, janggut juga sebaiknya rajin dipotong dengan ajaran yang diterangkan oleh Ibnu Umar, salah satu sahabat Rasul.
Dia memotong janggutnya dengan cara digenggam lalu dipotong sisanya. Inilah yang menjadi standar bagi Islam, termasuk mencukur kumis dan memelihara janggut sepanjang genggaman tangan setelah dagu.
Selain laki-laki, terdapat pula dalil yang menyebutkan bahwa perempuan Muslim diperbolehkan untuk memotong rambut mereka. Seperti yang diriwayatkan dalam hadis Abi Salamah bin Abdurrahman, yang artinya:
“Bahwa para istri Nabi mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah (rambut yang melebihi pundak atau pelipis telinga).” (HR. Muslim).
Meski perempuan dibolehkan untuk memotong rambutnya ketika puasa, Islam mengatur beberapa larangan bagi perempuan saat bercukur.
Para ulama menjelaskan empat kondisi yang membuat perempuan Muslim diharamkan untuk memotong rambut:
- Memotong rambut untuk berhias demi orang asing yang bukan mahram.
- Berniat potong rambut agar menyerupai orang kafir.
- Memotong rambut sangat pendek hingga menyerupai laki-laki.
- Perempuan yang potong rambut tanpa izin dari suami.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, hukum potong rambut di bulan puasa tidak diharamkan. Namun, ada beberapa ketentuan bagi umat muslim yang ingin memotong rambutnya.
Perlu diperhatikan pula niat ketika ingin potong rambut karena kegiatan itu dapat menjadi haram apabila niatnya tidak benar. Potong rambut juga tidak membatalkan puasa sehingga umat muslim dapat melakukannya ketika sedang berpuasa. (jpg)