Posmetrobatam.co: Petugas Bea Cukai Batam diduga mengamankan mobil dinas salah satu kesatuan yang diduga membawa rokok ilegal tanpa cukai di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, pada Kamis (15/5).
Informasi yang dihimpun, kendaraan dinas tersebut membawa rokok ilegal sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton dengan berbagai merk seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold.
Merek rokok tersebut kerap diselundupkan di wilayah luar Batam menggunakan jalur laut.
Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Punggur mencurigai muatan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ditemukan karton-karton rokok yang disembunyikan di bak lori itu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (18/5) belum memberikan komentar.
Namun, informasi di lapangan, membenarkan penindakan terhadap lori muatan rokok tanpa cukai tersebut.
Dikatakan, petugas mencurigai muatan yang diangkut lori untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur. Setelah diperiksa petugas, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.(red)