Pinang, Posmetrobatam.co: Kota Tanjungpinang yang merupakan Ibukota Provinsi Kepri mengalami kelangkaan sembilan bahan pokok (Sembako) dalam beberapa waktu terakhir.
“Ketahanan pangan berkaitan langsung dengan kondisi yang dirasakan masyarakat, makanya perlu langkah kolaboratif mencari solusi dengan melihat kondisi di lapangan dan langkah yang bisa dilakukan secara kolektif,” kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam rapat koordinasi di Kantor Bea Cukai, Tanjungpinang, Rabu (17/12).
Lis menyebut, Pemko Tanjungpinang terus berupaya mempercepat distribusi barang yang sudah tersedia, salah satu contohnya adalah komoditas minyak goreng yang sebelumnya masih berada di Kijang, Kabupaten Bintan. Setelah melalui koordinasi dengan pihak terkait, akhirnya proses pembongkaran dapat dipercepat.
“Alhamdulillah, hari ini sudah mulai dibongkar dan didistribusikan ke swalayan dengan harga Rp15.700 per liter,” ujar dia.
Ia mengatakan untuk komoditas lain seperti telur ayam, cabai, bawang hingga ayam, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penyedia agar pasokan tetap terjaga. Termasuk koordinasi bersama Polresta, Forkopimda, serta Bea Cukai guna menjaga kelancaran distribusi.
Selain itu, katanya, operasi pasar yang dilaksanakan pada Rabu pagi, turut membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga lebih terjangkau.
Ia pun berharap para pelaku usaha dan distributor bergabung dalam asosiasi, sehingga distribusi dapat terpantau dengan baik dan setiap persoalan bisa diselesaikan bersama.
Pemko Tanjungpinang, lanjut Lis, berkoordinasi dengan Kabupaten Bintan dan Kota Batam, mengingat Tanjungpinang menjadi salah satu pusat distribusi kebutuhan pokok ke wilayah pulau-pulau sekitar. Kondisi ini membuat perhitungan kebutuhan harus dilakukan secara cermat.
“Saya minta dinas teknis menghitung kebutuhan secara detail, baik untuk Tanjungpinang, pulau-pulau, termasuk untuk mendukung program MBG,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan, pihaknya mendukung pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan mengoptimalkan jalur distribusi barang-barang lokal dari sejumlah daerah, seperti Jakarta, Kalimantan, dan Sulawesi.
Menurut dia, apabila pasokan masih kurang dan dibutuhkan barang impor, proses pemasukan tetap dilakukan secara legal, baik melalui impor langsung maupun perpindahan barang dari Batam.
Pengiriman dari Batam ke Tanjungpinang juga harus diselesaikan sesuai ketentuan impor yang berlaku, termasuk pemenuhan aturan pembatasan di bidang impor yang pengaturannya berada di luar kewenangan teknis Bea Cukai.
“Jika masih dibutuhkan barang impor, prosesnya tetap harus sesuai ketentuan. Untuk pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan administrasi, kami siap memberikan asistensi,” ujar dia.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, Batam berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ), sehingga kewajiban kepabeanan baru diselesaikan saat barang keluar dari kawasan tersebut, termasuk ketika dikirim ke Tanjungpinang.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi barang lokal yang masuk ke Batam dan selanjutnya didistribusikan ke luar kawasan.
“Kalau tujuan akhirnya Tanjungpinang, salah satu alternatifnya adalah distribusi langsung dari daerah asal tanpa melalui Batam. Cara ini lebih sederhana dan efisien,” kata Joko.(ant)









