OJK, Komdigi, dan Perbankan Perkuat Pemberantasan Judi Online dan Scam

86

Jakarta, Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat kolaborasi untuk memberantas judi online dan scam. Ketiganya sepakat membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas demi melindungi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (15/7).

Forum ini dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian, lembaga, perbankan, dan pelaku industri jasa keuangan.

Dalam forum tersebut, para peserta juga mendeklarasikan penguatan langkah bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memutus praktik perjudian online dan kejahatan keuangan digital.

BACA JUGA:  PDIP Usul Duetkan Ganjar-Anies, PKS: Keputusan Kami Bukan Cawapres, Tapi Capres

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, tantangan sektor jasa keuangan tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang terus berkembang.

“Hari ini tugas kita bukan hanya menjaga industri tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari scam dan judi online yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan,” sebutnya.

Menurut Friderica, digitalisasi membuat modus kejahatan semakin kompleks. Karena itu, industri jasa keuangan harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Ia juga mengajak seluruh perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi bisnis. Dukungan terhadap pemberantasan judi online, katanya, harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

BACA JUGA:  Mendagri Belum Tentukan Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih, Ini Alasannya...

Friderica turut menyoroti kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga forum berlangsung, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening, memblokir 557.751 rekening, dan membantu mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki peran penting menjaga integritas sistem keuangan nasional. Menurutnya, OJK bersama industri perbankan menjalankan tiga strategi utama, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, dan mempercepat koordinasi penanganan rekening yang terindikasi terkait judi online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat: 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah. Ada 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judi online, dan 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

BACA JUGA:  OJK Berkolaborasi Dengan Pegadaian Gelar Literasi Keuangan di SMAN 1 Karimun

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, menunjukkan tingginya komitmen perbankan sekaligus besarnya ancaman kejahatan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya memblokir situs. Pemerintah juga harus memutus aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, menurut Meutya, pemblokiran konten tidak akan efektif tanpa penutupan rekening penampung dana judi online.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pemutusan akses situs. Kita juga harus memutus rekening-rekening yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegasnya.(*/hbb)