DPP Gerindra Jatuhkan Sanksi pada Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan, Langgar Kehormatan Partai hingga Sumpah Kader

5

Jakarta, Posmetrobatam.co: Akibat aksi ‘pamer’ mengendarai motor Harley Davidson (HD) tanpa memakai helm dan tidak punya SIM C2, Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan diberi sanksi oleh DPP Partai Gerindra berupa teguran tertulis.

“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” ujar Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran saat membacakan amar putusan.

Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi dalam sidang yang digelar pada Jumat (15/5). Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menilai Iman melanggar AD/ART Partai Gerindra.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pengadu, teradu dan saksi, kata Maulana, Iman Sutiawan dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

BACA JUGA:  Sebanyak 519 Reklame Sudah Ditertibkan

Selain itu, Iman juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 AD, perihal memegang teguh AD/ART serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader.

Sebelumnya video Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan sedang mengendarai motor gede Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun pribadinya, Iman terlihat mengendarai Harley Davidson tipe FXDR M/T 1.868 CC warna hitam.

Motor senilai hampir Rp600 jutaan tersebut dikendarainya melintasi jalan-jalan protokol dari wilayah Tiban hingga Batam Center, yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengonfirmasi,  pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada Iman Sutiawan saat melintas di simpang jalan Rosedale, Batamcentre.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar dan Ketua DPRD Kepri Serahkan Bantuan untuk Nelayan di Pulau Kasu

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, Iman diketahui melakukan pelanggaran ganda. Selain tidak menggunakan helm. Ketua DPD Partai Gerindra Kepri tersebut juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C2 yang sesuai untuk kapasitas mesin motor yang melebihi 500 CC.(red)