Reklamasi Ilegal PT Harap Panjang di Lingga Disegel KKP

9

Lingga, Posmetrobatam.co: Kegiatan reklamasi ilegal PT Harap Panjang di Desa Kelumu, Pulau Lingga dihentikan sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Hari ini, kami menghentikan sementara kegiatan PT Harap Panjang (PT HP) karena melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dengan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Batam,  Semuel Sandi Rundupadang usai penyegelan terhadap reklamasi tanpa izin itu di Pulau Lingga, Kamis (16/4).

PKKPRL merupakan dokumen perizinan dasar wajib untuk pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap selama lebih dari 30 hari dan dikeluarkan oleh KKP.

Ia menyebutkan, luas ruang laut yang dimanfaatkan tanpa izin sekitar 0,063 hektare, atau kurang lebih sekitar 600 meter persegi di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Lingga.

BACA JUGA:  Agen Asuransi Bank BUMN di Lingga Tipu Nasabah Rp 700 Juta, Dijerat Tindak Pidana Asuransi dan Penipuan

Ruang tersebut dimanfaatkan sebagai tempat untuk memudahkan pengangkutan bahan material saat masuk ke pulau tersebut.

“Jadi, PT Harap Panjang ini melakukan pembangunan Pelabuhan Tersus (terminal khusus) Ini sebagai tempat tongkang bersandar, membawa material seperti kerikil atau pasir, itu di sini,” katanya.

Atas kegiatan yang tidak berizin tersebut, penyegelan yang dilakukan berdasar kepada Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut.

Semuel juga mengatakan, PT HP belum mengurus dokumen PKKPRL sebelumnya.
“Maka dari itu kami sampaikan kepada mereka, bukan sebagai hukuman tetapi juga edukasi agar ke depan jika melaksanakan kegiatan di tempat ini agar mengurus dokumen untuk memanfaatkan ruang laut,” katanya.

BACA JUGA:  Jalan Menuju Desa Kelumu Ambles Kurang Lebih 40 Meter

Ia mengatakan jika pelaku usaha telah melengkapi perizinan tersebut, maka segel akan kembali dibuka. Namun, akan ada sanksi administrasi dalam bentuk denda atas pelanggaran tersebut.

Semuel mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait kegiatan reklamasi ini melalui laporan dari media.

“Disampaikan oleh warga bahwa ada dugaan terjadi pemanfaatan ruang laut tanpa perizinan. Dua minggu lalu kami mendapatkan info dan langsung kami cek menggunakan ‘drone’ untuk melihat jika ada pemanfaatan ruang yang keluar dari garis pantai,” kata dia.

Saat proses pengkajian sudah diverifikasi, pihaknya bertemu dengan PT HP untuk menjelaskan terkait pelanggaran tersebut, lalu melakukan penyegelan pada Kamis ini.

Ia juga mengatakan kegiatan penimbunan tersebut berdampak kepada ekosistem dan juga masyarakat pesisir.

BACA JUGA:  Jalan Longsor di Desa Kelumu Lingga Memutus Akses Warga, Sampai Sekarang Belum Diperbaiki

“Tentu sangat berdampak, karena ada perubahan struktur ekosistem di tempat ini. Maka ke depan ketika mereka melaksanakan kegiatan, harus sesuai dengan peraturan dan zonasi,” kata dia.(ant)