Diduga Aniaya Kekasih, Polda Kepri Periksa Anggota Brimob

199

Batam, Posmetrobatam.co: Laporan yang dilayangkan seorang wanita melalui layanan Quick Response (QR) Code Yanduan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob ditindaklanjuti Polda Kepri.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, Kamis (15/1), mengatakan, pengaduan tersebut dilayangkan pelapor pada awal 2026.

“Awal 2026 ini kami menerima satu laporan dari masyarakat yang melaporkan anggota Brimob terkait penganiayaan,” kata Eddwi.

Dia menjelaskan, pelapor adalah seorang wanita berinisial RA, sedangkan terlapor adalah seorang anggota Brimob berinisial RC berpangkat Tamtama.

Dalam laporan tersebut, kata dia, disampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Desember 2025.

“Hubungan antara pelapor dan terlapor saling kenal, mereka pasangan kekasih,” ujarnya.

Dia menjelaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti BidPropam Polda Kepri yang telah meminta klarifikasi kepada pelapor dan juga terlapor.

Menurut dia, jika anggota Brimob tersebut terbukti melakukan tindak penganiayaan maka dapat dijatuhkan sanksi berupa penetapan khusus (Patsus) selama 30 hari atau demosi minimal satu tahun.
“Kalau terbukti ya sanksinya bisa dipatsus atau demosi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Kasus Asusila ASN Pemko Batam, Polda Kepri Dalami Kebenaran Video

Menurut perwira menengah Polri itu, layanan QR Code Yanduan Propam Polri tersebut sangat efektif membantu pihaknya mengawasi perilaku anggota Polri di wilayah hukum Polda Kepri.

Dia menyebut selama Oktober hingga Desember 2025, BidPropam Polda Kepri telah menerima 31 laporan yang dilayangkan melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri.

Dari 31 laporan yang diterima, kata dia, sebanyak 23 laporan telah selesai ditangani, sisanya 8 laporan masih berproses.

“Proses pengaduan melalui QR Code Yanduan ini terbilang cepat tindaklanjutnya,” ujarnya.

Menurut Eddwi, laporan terbanyak berasal dari Polda Kepri, menyusul enam pengaduan dari Polresta Barelang, dan masing-masing satu pengaduan di Polres Bintan, Polres Lingga, dan Polres Anambas.

BACA JUGA:  Terkait Pemberantasan Peredaran Narkoba, Jajaran Rutan Batam Berkunjung ke Polda Kepri

Dari 23 pengaduan yang selesai ditangani itu, kata dia, sebanyak empat pengaduan terbukti bersalah, dan enam pengaduan tidak terbukti dan dicabut perkaranya.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan, di antaranya penelantaran keluarga, asusila, perselingkuhan, ingkar janji, penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, dan hutang piutang.

Eddwi menyebut QR Code Yanduan Propam Polri ini sangat membantu jajarannya dan anggota Polri menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Selain itu, membantu meminimalisir pelanggaran terhadap anggota.

“Dengan QR Code Yanduan ini meminimalisir anggota melakukan pelanggaran. Masyarakat juga bisa langsung melapor atau mengadukan ke kami tanpa perlu menunggu viral dulu,” katanya.

Dia menegaskan penanganan pengaduan melalui QR Code Yanduan ini diawasi langsung oleh Propam Mabes Polri karena pengaduan yang dilayangkan masyarakat langsung diterima oleh operator yang ada di Mabes Polri.

BACA JUGA:  Perkenalkan Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Doyan Main Golf

Setelah laporan diterima, kata dia, diteruskan oleh operator ke polda dan polres tempat personel itu bertugas, kemudian ditindaklanjuti oleh Bidpropam masing-masing.

“Dalam hitungan dua hari pengaduan itu sudah langsung diproses. Bila ada laporan yang belum ditangani, Mabes Polri pasti memonitor, dan mengevaluasi setiap minggu. Ditanyai kenapa belum selesai pengaduannya,” kata Eddwi.

Selain itu, kata dia, masyarakat pelapor dapat memantau progres laporannya apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak. Masyarakat akan menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) melalui pesan instan atau SMS.

Eddwi mengingatkan personel Polda Kepri agar tahun 2026 ini menjaga sikap dan prilaku karena masyarakat dapat cepat melaporkannya melalui QR Code Yanduan Propam Polri.

“Kami berharap tahun 2026 ini pelanggaran terhadap anggota tidak terjadi lagi, dan masyarakat tidak perlu memviralkan cukup lewat QR Code ini saja,” tandasnya.(ant)