Viral Pemotor Pegang Payudara di Bintan, Pelaku Ngaku Iseng Ini Akhirnya…

136

Posmetrobatam.co: Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AM (65) terhadap wanita berinisial DA (18) saat berkendara sepeda motor berakhir damai.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi menyampaikan kronologis kejadian berawal ketika DA bersama seorang rekan wanitanya tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Senin (13/1), sekitar pukul 22.00 WIB.

“Lalu, tiba-tiba pelaku AM yang juga berkendara motor, menyalip motor DA sembari memegang lengan bawah tangan serta payudara korban,” kata AKP Khapandi dalam keterangannya di Mapolsek Bintan Timur, Bandar Seri Bentan, Selasa (14/1).

BACA JUGA:  Perhatikan Inilah Manfaat Lompat Tali untuk Tubuh

Sesaat setelah kejadian itu, kata Khapandi, rekan korban DA yang dibonceng di belakang motor sempat merekam wajah pelaku AM sambil mengendarai sepeda motornya.

Lalu, video tersebut disebar di akun media sosial Instagram @kepriberteman dan mendadak viral.

“Setelah itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran video tersebut,” ujar Khapandi.

Selanjutnya, pada Selasa pagi terduga pelaku AM bersama keluarga langsung datang ke Polsek Bintan Timur guna mengklarifikasi serta mengakui perbuatannya terhadap korban DA.

Pelaku AM mengakui bahwa perbuatannya itu hanya iseng dan bercanda saja. Pihak Kepolisian juga mempertemukan pihak keluarga dari pelaku dan korban guna dilakukan langkah mediasi.

“Hasilnya, kedua belah pihak khususnya dari keluarga korban tidak bersedia melanjutkan permasalahan ini dan diselesaikan secara kekeluargaan saja,” kata Khapandi.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan 1446 H, Pegawai Perkim Bintan Jalan Sehat, Belanja dan Bagi-bagi Sembako di Jalanan

Kapolsek turut menegaskan pelaku AM sudah menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Apabila perbuatan yang sama terulang maka pelaku akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.(ant)