Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Unit Handphone dengan Modus Kompartemen Tersembunyi

93

Batam, posmetrobatam.co: Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. Petugas menindak sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, pada Selasa (7/4).

Penindakan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah truk pick-up yang tampak tidak bermuatan. Berdasarkan analisis dan kecurigaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Dino Siap Perkuat Layanan Kesehatan Ibu-Anak di Kepri

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang. Di dalam kompartemen itu, petugas menemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk pick-up beserta muatannya. Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selanjutnya, Unit K-9 Bea Cukai Batam juga melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Dari hasil pencacahan, petugas mengamankan total 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

BACA JUGA:  Harapan Besar Anwar Anas, Rute Trans Batam Masuk ke Kampung Bagan

Petugas menduga pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan melalui jalur penyeberangan.

“Jadi modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ucapnya.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.(hbb)

BACA JUGA:  136 Ton Barang Sitaan Senilai Rp15,8 Miliar Dimusnakan