Polda Kepri Bentuk Gugus Tugas TPPO, Polisi: Harus Dicegah Sejak Dini

272

Batam, Posmetrobatam.co: Kepri rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membentuk gugus tugas daerah dalam pencegahan dan penanganan (pemberantasan) TPPO.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo dalam keterangannya, Kamis (10/7) menyatakan, pihaknya telah beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi Kepri terkait pembentukan Gugus Tugas TPPO ini.

Anom menyampaikan, wilayah Kepri yang strategis, berbatasan langsung dengan sejumlah negara menjadikannya rawan dengan TPPO, sehingga penanganan TPPO memerlukan upaya kolaboratif dan komprehensif dengan gugus tugas daerah.

“Kepri menjadi wilayah transit utama perdagangan orang, terutama di Batam, Tanjungpinang, dan Karimun,” kata jenderal polisi bintang dua itu.

Ia mengungkapkan, selama 2025 dari Januari hingga Mei, Polda Kepri menangani 26 kasus TPPO dengan 35 tersangka, yang dua kasus sudah memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Menurut dia, pelaku TPPO menggunakan beragam modus, mulai dari janji pekerjaan hingga eksploitasi seksual.

BACA JUGA:  Berangkat Kerja Naik Motor, Polwan Polda Kepri Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

“Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dicegah sejak dini,” katanya.

Melalui pembentukan satuan tugas ini, kata Anom, diharapkan tidak ada lagi warga terutama perempuan dan anak yang menjadi korban eksploitasi.

“Tugas kita bersama adalah melindungi mereka,” ujar Anom.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyat menambahkan, audiensi wakapolda diterima langsung oleh Asisten I Pemprov Kepri Arif Fadillah.

Dia menyebut, Pemprov Kepri mendukung pembentukan gugus tugas TPPO daerah ini guna melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang.

“Gugus tugas ini penjabaran dari satgas TPPO yang sudah dibentuk dari tingkat Mabes Polri sampai polda sejak 2023,” kata Pandra.(ant)

BACA JUGA:  UMKM Sudah Bisa Meminjam di BRK Dengan  Plafond Rp40 juta dan Bunga Nol Persen