Eks Anggota Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang jadi Saksi Fakta Perkara “Penjualan” Narkoba

237

Posmetrobatam.co: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan mantan anggota Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan tindak pidana penyisihan barang bukti sabu oleh mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan.

Tim JPU Kejari Batam, Ali Naek Hasibuan ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (11/4) menyebut ada empat saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini.

Keempat saksi tersebut, Rheno Rizki Putra, Bachtiar Tobosina Sitorus, Budi Setiawan, Veridian Syaifullah.

“Ya hari ini saksi yang dihadirkan dari mantan anggota Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang,” kata Ali.

Menurut Ali, keempat saksi ini merupakan saksi fakta yang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peran 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Narkoba 10 Eks Polisi Polresta Barelang, Saksi Ungkap Penyisihan Sabu 1 Kg untuk Upah Informan

Adapun keempat saksi ini juga berstatus terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Riau.

Keempat saksi merupakan mantan anggota dari Nurdeni, mantan Kasubnit II Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga sama-sama berstatus terdakwa. Kelima mantan anggota Subnit II Satresnarkoba Barelang ini ditangkap di Tembilan atas kasus barang bukti sabu seberat 5 kg.

Sabu seberat lima kg itu berasal dari barang bukti sabu 35 Kg yang diungkap oleh Subnit I Satresnarkoba Barelang pada Juni 2024, yang disisihkan untuk dijual guna membayar informan.

Dalam persidangan itu, para saksi diminta keterangan apa saja peran Satria Nanda dan kawan-kawan dalam perkara tersebut.
JPU juga meminta keterangan saksi terkait bukti video dan foto-foto dan mensinkronkan siapa dalam foto tersebut.

BACA JUGA:  PT Yamamoto Asri & PT Kyoei Dock Bersama LSM Mapan Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove di Temoyong - Sudah Belasan Tahun Berkomitmen Peduli Lingkungan

Video tersebut adalah saat anggota Subnit II menaiki speedboat untuk mengambil narkoba sabu seberat 35 Kg di perbatasan Malaysia.

Selain itu, pada pemeriksaan saksi Budi Setiawan, JPU juga memutarkan rekaman suara yang berisi ancaman kepada saksi.

“Apakah saksi kenal rekaman suara ini siapa, yang saksi bilang merasa ditekan dan terancam,” tanya JPU Ali.

Saksi Budi mengiyakan keterangan tersebut merupakan suara dari salah satu terdakwa (Sigit).

Dari empat saksi tersebut, saksi Bachtiar diperiksa lebih dulu pada Kamis (10/4), sidang berakhir pukul 22.00 WIB. Kemudian saksi Budi diperiksa Jumat (11/4).

Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan saksi Budi masih berlangsung, dan tersisa dua saksi lagi yang menunggu giliran pemeriksaan.(ant)

BACA JUGA:  Mau Dibawa ke Singapura 11.543 Benih Lobster Diamankan Polisi di Pelabuhan Sekupang, Siapa Pemiliknya?