Batam, Posmetrobatam.co: Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc, sebagai pemilik sah kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kejaksaan sebagai pihak tergugat telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut pada Rabu, tanggal 4 Juni 2025,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto dikonfirmasi melalui Kasipenkum, Sabtu (7/6).
Teguh menilai putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut telah mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) merupakan preseden buruk atas penegakan hukum dan keadilan.
Menurut dia, hakim telah keliru, khilaf serta melakukan kesalahan dalam menerapkan suatu hukum sehingga telah membuat putusan yang mencederai rasa keadilan tersebut.
“Hakim telah keliru, khilaf, salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya banding atas putusan tersebut,” katanya.
“Kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut,” lanjut Teguh.
Putusan gugatan perdata Kapal MT Arman 114 dengan nomor perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm tersebut telah dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin (2/6) yang diketuai oleh Benny Yoga Dharma, serta hakim anggota Ferri Irawan dan Rinaldi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan OMS dan menyatakan penggugat sebagai penggugat yang beritikad baik.
“Menyatakan penggugat asal/tergugat intervensi I sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT Arman 114 berbendara Iran,” tulis amar putusan pengadilan tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang menyatakan Kapal MT Arman 114 beserta muatan kapal berupa light crude oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta dokumen kapal sebanyak 74 item yang dirampas untuk negara dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat.
Majelis hakim juga menolak eksepsi dan gugatan yang diajukan penggugat intervensi, yakni PT Pelayaran Samudera, Corps, melalui Direktur RM Bayu Purnomo.
Hakim juga memerintah tergugat dalam hal ini Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung, cq Kejaksaan Tinggi Kepri, cq Kejaksaan Negeri Batam untuk menyerahkan Kapal MT Arman 114 beserta isi dan dokumennya kepada penggugat, serta menghukum tergugat asal/tergugat intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320 ribu.
Putusan Pengadilan Negeri Batam terkait perkara perdata Kapal MT Arman 114 bertolak belakang dengan putusan pidana yang dibacakan pada Rabu (10/7/2024), memutuskan kapal beserta muatannya dirampas oleh negara.
Hakim menyidangkan perkara pidana secara in absentia, di mana nakhoda kapal Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, selaku terdakwa perkara pembuangan limbah, dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Kasus pembuangan limbah di perairan Kepri yang menyeret Kapal Supertanker MT Arman 114 ini terjadi pada Juli 2023 dan diputus pada Juli 2024. Gugatan perdata ini telah bergulir sejak Agustus 2024.(ant)